Foto Ilustrasi : Tradisi Ngamandian Munding
Pewarta : Herlina SC
Kab. Bandung Barat – Tradisi Ngamandian Munding atau ritual memandikan kerbau dari Kampung Poponcol, Desa Mukapayung, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat (KBB), resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia 2026.
Penetapan oleh Kementerian Kebudayaan bersama Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda Nasional tersebut menjadi pengakuan atas nilai sejarah, sosial, dan kearifan lokal yang terkandung dalam tradisi masyarakat agraris tersebut.
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan Kebudayaan (Disparekrafbud) Kabupaten Bandung Barat, Taufik Kurnaefi, mengatakan pengakuan nasional itu menjadi bukti bahwa kebudayaan lokal Bandung Barat memiliki nilai penting yang harus terus dijaga dan diwariskan.
“Pengakuan ini menunjukkan bahwa tradisi yang tumbuh dari kehidupan masyarakat setempat bukan sekadar kebiasaan masa lalu. Di dalamnya terdapat nilai sejarah dan kearifan lokal yang tetap penting untuk diwariskan kepada generasi berikutnya,” ujar Taufik, Sabtu (7/11/2026).
Menurutnya, Ngamandian Munding bukan sekadar ritual membersihkan hewan ternak. Tradisi tersebut mengandung filosofi hubungan manusia dengan alam, penghormatan terhadap satwa, serta semangat gotong royong yang diwariskan secara turun – temurun.
Taufik menegaskan, penetapan sebagai WBTb bukan akhir dari upaya pelestarian. Sebaliknya, pengakuan tersebut harus menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan dan keberlangsungan tradisi di tengah masyarakat.
Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi saat ini adalah regenerasi. Pemahaman generasi muda terhadap filosofi dan makna ritual Ngamandian Munding dinilai perlu terus diperkuat agar tradisi tersebut tidak tergerus perubahan zaman.
“Upaya menjaga kebudayaan harus diwujudkan melalui aktivitas nyata di tengah masyarakat. Dokumentasi memang penting, tetapi keberlangsungan sebuah tradisi sangat bergantung pada kemauan masyarakat untuk terus menjalankannya,” kata Taufik.
Karena itu, Disparekrafbud KBB akan mendorong program pelestarian melalui pengenalan tradisi kepada generasi muda, penguatan perlindungan warisan budaya, serta pemberian ruang kreativitas bagi masyarakat untuk terlibat dalam kegiatan kebudayaan.
Selain menjaga nilai budaya, pemerintah daerah juga melihat Ngamandian Munding memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai daya tarik wisata budaya dan ekonomi kreatif.
Kehadiran wisatawan diharapkan dapat membuka peluang usaha serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat. Namun, pengembangan tersebut harus dilakukan secara terukur dengan tetap menjaga keaslian, filosofi, dan kesakralan ritual.
“Potensi budaya dapat memberikan manfaat yang lebih luas apabila dikelola secara bijak. Selain menjaga peninggalan leluhur, kegiatan tersebut juga bisa menciptakan kesempatan ekonomi bagi masyarakat yang menjadi pemilik tradisi,” tuturnya.
Taufik menambahkan, keberlanjutan tradisi Ngamandian Munding membutuhkan keterlibatan pemerintah dan masyarakat secara bersama – sama.
Pemerintah daerah berperan memberikan perlindungan, pendampingan, dan fasilitas pendukung. Sementara masyarakat sebagai pemilik tradisi memiliki peran utama dalam menjaga serta mewariskannya kepada generasi berikutnya.
Dengan penetapan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2026, Ngamandian Munding diharapkan tidak hanya menjadi kebanggaan Kabupaten Bandung Barat, tetapi juga tetap hidup sebagai identitas budaya masyarakat yang dikenal lintas generasi.













