Ragam

KMB, Calon Sekda Defenitif Pernah Menjadi Tersangka Kasus DBA

adminsigiku.com
×

KMB, Calon Sekda Defenitif Pernah Menjadi Tersangka Kasus DBA

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Agus Lukman

Koran SINAR PAGI, Kab.Garut,- Koalisi Masyarakat Bersatu (KMB) Kabupaten Garut, mendesak Bupati Garut, untuk menunda proses pelantikan Deni Suherlan sebagai Sekretaris Daerah defenitif Kabupaten Garut, karena dinilai cacat hukum.

“Jelas kalau Calon Sekda yang akan dilantik menjadi defenitif pernah tersangkut kasus hukum, apalagi pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Dana Bencana Alam (DBA) tahun 2005 oleh Polda Jabar,” ujar Koordinator KMB, Abu Musa Hanif, Kamis (27/12/18).

Deni Suherlan, calon Sekda Garut, pernah tersangkut kasus hukum Dana Bencana Alam, yang merugikan negara hingga Rp.714 juta

Dikatakan Abu, dalam kasus DBA tahun 2005 tersebut, Deni Suherlan saat ditetapkan tersangka sedang menjabat Kepala Dinas Binamarga Kabupaten Garut, bahkan, SPDP dari Polda Jabar sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Garut.

“Kenapa penanganan kasus yang merugikan keuangan negara Rp.714 Juta tersebut seolah ditelan bumi dan kenapa pula hanya tujuh orang yang dijebloskan kedalam penjara, sedangkan Deni Suherlan bisa bebas,” ucapnya.

Abu juga menilai, Pansel Sekda tidak jeli dalam menjaring nama-nama yang pantas untuk direkomendasikan Bupati Garut, tanpa melihat aspek lainnya.

“Jangan hanya penilaian kinerja saja yang dinilai, aspek lainnya juga harus dilihat. Apakah calon tersebut bersih dari hukum atau tidak,” imbuhnya.

Abu mengaku, akan mendorong Kejaksaan Negeri Garut, untuk kembali membuka kasus DBA tersebut.

“Saya, sudah berkomunikasi dengan salah seorang yang sudah menjalani hukuman dalam kasus DBA, ternyata, Deni Suherlan pernah ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.

Sementara, Deni Suherlan calon Sekda defenitif yang akan dilantik, hingga saat ini masih belum bisa dikonfirmasi oleh pihak media.