Pewarta : Heri Kusnadi
Koran SINAR PAGI Ogan Ilir,- Dana Desa APBN Tahun 2019 untuk kecamatan Rantau Alai sampai sekarang belum bisa dicairkan, pasalnya diduga masih ada 4 (empat) desa yang tersandung masalah terkait penggunaan anggaran Dana Desa tahun 2018 yaitu, Desa Mekar Sari, Desa Rantau Alai, Desa Suka Maju dan Desa Sanding Marga, Kecamatan Rantau Alai, Kabupaten Ogan Ilir.
Seperti diungkapkan nara sumber yang namanya tidak mau dimuat di media Koransinarpagijuara.com, untuk Kecamatan Rantau Alai yang terdiri dari 13 desa, sampai sekarang belum bisa mencairkan Dana Desa, karena terkendala oleh 4 (empat) desa yang tersandung masalah penggunaan anggaran Dana Desa tahun 2018.
“Saat ada pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir 4 desa di Kecamatan Rantau Alai terindikasi merugikan keuangan negara sekitar Rp.750 juta,” ungkapnya.
Kerugian negara dari DD APBN Tahun 2018 tersebut salah satunya berupa pembangunan jalan setapak yang tidak sesuai anggaran, saat diperiksa Tim Inspektorat Kabupten Ogan Ilir berdasarkan data dari BPK saat audit kerugian negara ditemukan di 4 desa tersebut.
“Jalan setapak yang tidak dibangunkan bernilai sekitar Rp.750 juta dan dananya harus dikembalikan ke Kas negara, karena jarak 5 hari yang diberikan untuk menambah pembangunan sudah habis, hal ini terungkap saat pemeriksaan oleh Inspektorat pada bulan Maret 2019 lalu,” tambahnya.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Ogan Ilir, Trisno Filhaq saat dikonfirmasi mengaku belum mendapat hasil resmi dari pemeriksaan Inspektorat
“DPMD belum dapat hasil resmi dari Insfektorat soal ini, memang ada indikasi kegiatannya belum selesai 100%,” terangnya.
Ia mengungkapkan, Dinas PMD Kabupaten Ogan Ilir sudah melaksanakan pembinaan tentang juklak dan juknis penggunaan Dana Desa terhadap desa – desa tersebut.
“Yang bersangkutan sudah kita panggil agar segera menyelesaikan kegiatan tersebut, ini untuk keberlanjutan pembangunan desa di tahun 2019,” pungkasnya.
