Pewarta : Ayi Suherman
Koran SINAR PAGI, Kab.Sukabumi,- Satuan Lalu lintas Polres Sukabumi laksanakan operasi rutin dalam meningkatkan kesadaran berlalulintas dan meminimalisir angka kecelakaan Rabu (22/01/20).
Operasi rutin dalam rangka penindakan pelanggaran Decade Of Action di mulai pada pukul 06.00 Wib di Jalan raya Jayanti-Citepus Kecamatan Palabuhanratu Kab. Sukabumi.
Adapun yang menjadi sasaran dalam operasi rutin tersebut antara lain pemeriksaan surat kendaraan bermotor, kelengkapan dan alat kendaraan yang sesuai aturan serta kelengkapan keselamatan bagi pengendara.
Dalam operasi rutin tersebut satuan lalu lintas Polres Sukabumi mengeluarkan surat tilang sebanyak 92 pelanggar dan teguran kepada 27 pelanggar dengan rincian barang bukti ranmor 14 unit, STNK 66 lembar dan SIM 12 buah.
Sementara Kasat Lantas Polres Sukabumi Iptu Riki Fahmi Mubarok menyatakan bahwa kegiatan operasi rutin ini dilaksanakan dalam rangka melakukan penindakan kepada pelanggar pengguna kendaraan bermotor baik roda dua, roda empat dengan pemberian surat tilang maupun teguran.
Selain itu Riki menghimbau kepada masyarakat khususnya pengendara kendaraan bermotor untuk mematuhi peraturan berlalu lintas di jalan serta tidak lupa membawa surat kendaraannya juga agar selalu memperhatikan kelaikan jalan kendaraan.













