Hati-Hati SPBU Yang Layani Pembelian Menggunakan Jerigen, ini Penjelasan Ketua Hiswana Migas Kota/Kab Sukabumi Yudha Sukmagara

0

Pewarta : Ajid Alfaro

Koran SINAR PAGI, Kab.Sukabumi,- pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) yang bersubsidi dengan menggunakan jerigen ramai diperbincangkan terutama dikalangan pengguna kendaraan. Sejumlah sopir mengeluhkan pelayanan Stasion Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang lebih mengutamakan pengisian yang menggunakan jeriken akhir-akhir ini.

Banyak antrean panjang di sejumlah Stsion Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) salah satunya SPBU Bagbagan dan Batusapi Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi masih melayani yang menggunakan jerigen untuk membeli bahan bakar, padahal itu sangat berisiko tinggi, alasannya BBM yang bersubsidi yang ada di SPBU jenis premium dan solar hanya di peruntukan bagi masharakat pengguna kendaraan.

Menurut keterangan beberapa pengguna kendaraan saat di konfirmasi oleh awak media sigi.com, bahwa setiap pagi dan sore sering terjadi antrian panjang dan pihak SPBU lebih mengutamakan pembelian dengan memakai jerigen.

“Kami berharap agar pemerintah daerah terutama aparat kepolisian segera bertindak sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Ipin salah satu sopir Truck.

Hal yang sama diungkapkan pengguna kendaraan, yudi wahyudi, “sangat sulit menemukan BBM jenis Premium dan Solar di Palabuhanratu Ibu kota Kabupaten Sukabumi dalam kelangkaan pengisian BBM ini malah lebih mengutamakan, konsumen yang menggunakan jerigen ketimbang pengguna kendaraan hal ini membuat saya geram,” paparnya.

Sementara Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Kota/Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara saat di wawancarai di sela – sela kegiatan upacara hari ulang tahun PDI Perjuangan bertempat di lapangan Cangehgar, Kamis (23/01/20)

“Apabila ada SPBU yang masih melayani BBM jenis solar dan premium yang bersubsidi dengan menggunakan jerigen itu sudah masuk ranah pelanggaran. Tetapi yang diperbolehkan itu untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) yang tidak bersubsidi jenis Dexlite, pertalit dan pertamax,” tegasnya.

“Perihal pelayanan tadi mungkin nanti perlu kita informasikan ke pihak-SPBU agar memberikan pelayanan prima dan mendahulukan konsumen para pengendara, jangan memberikan pelayanan lebih terhadap konsumen yang menggunakan jerigen, karena pelayanan no satu adalah bagi pengguna kendaraan,” ujarnya.

Masih kata Yudha, “Pastinya sanksi itu di serahkan kepada pihak pertamina, karena kalau tidak salah itu selain sangsi pencabutan PHO atau putusan hubungan usaha, jadi saya rasa itu masuk ke ranah pidana karena undang – undang Migas itu tidak diperbolehkan barang bersubsidi ini di komersilkan kembali,” tambahnya.

Ada aturan aturan yang mengatur itu saya rasa kita serahkan kepada pihak yang berwajib, tapi kalau dari menurut hiswana migas sendiri kita serahkan kepada pihak pertamina apakah ada PHO, keputusan hubungan usaha selaku mitra dari Hiswana Migas,” pungkasnya.