Pewarta : Syafrans
Koran SINAR PAGI, Kab. Bogor,-
Seperti yang diketahui masyarakat wilayah gunung putri, Kabupaten Bogor sebelumnya soal maraknya pungutan liar diajang penerimaan peserta didik baru tingkat SMP dengan berbagai macam modus operandi.
Sebelumnya SMPN 1 Gunung Putri, Kabupaten Bogor diketahui sempat dipriksa oleh Kemendikbud pada saat PPDB 2019 lalu, atas menjamurnya pungli yang terkesan terstruktur dan sistematis. Pengalaman tahun lalu tidakkah membuat jera para oknum ditubuh SMPN 1 melakukan pungli
Seperti halnya baru – baru ini kebijakan SMPN 1 Gunung Putri sontak menjadi perbincangan dikalangan masyarakat setempat dan juga cukup membuat resah para orang tua siswa atas diberlakukanya pungutan berkedok biaya perpisahan.
Moment acara perpisahan tersebut dimanfaatkan untuk meraup pundi-pundi rupiah untuk kepentingan oknum yang tidak bertanggung jawab, yakni dengan membebani para orang tua siswa oleh pungutan liar.
Pihak sekolah mengeluarkan kebijakan sepihak tanpa ada dasar aturan yang jelas sebagai landasan hukum untuk melakukan pungutan dengan nilai yang fantastik.
Peran pihak terkait diharap kan mengambil langkah-langjah yang kongkrit dalam menindaklanjuti hal yang bertentangan dengan PER-PRES 87 (saber pungli). Hal tetsebut dapat menguak carut – marut ditubuh SMPN 1 Gunung Putri, Kab. Bogor serta memberi efek jera juga agar kedepannya mencegah kesewenang-wenangan pihak sekolah dalam menetapkan kebijakan.













