Pewarta : Agus Lukman
Koran SINAR PAGI, Kab.Garut,-Beberapa Desa.Mekargalih, Kecamatan Tatogong Kidul Kabupaten Garut, Minggu (2/2/20), mengadu kepada DPD Laskar Indonesia kabupaten Garut,berempat di sekretariat DPD Laskar Indonesia Garut yang beralamat di KP. Cipepe RT 1 RW 2 Desa Mekargalih Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut
Dalam pertemuan tersebut telah diadakan rapat antara warga yang menyewa tanah PT.KAI di sepuyatvstasiun kereta api Cirengit desa Mekargalih Tarogong Kidul, tandas dudi Supriyadi, ketua DPD Laskar Indonesia, Minggu (02/2/20) di Sekretatiat Laskar Indonesia Garut
Warga yang mengadunya terdiri dari beberapa RW antaralain warga Kampung Cirengit RW1, Kampung cipepe RW 2, dan warga Kampung Pasir RW.9, didampingi BPD serta Budi Frimas selaku kepala desa Mekar galih, kecamatan Tarogong Kidul
Dudi mejelaskan materi rapat dengan warga yakni antisipasi dampak dan penampungan aspirasi warga yang menyewa tanah PT. KAI sebagai tindak lanjut hasil audiensi tanggal (28/9/18) di gedung DPRD kabupaten Garut, ujarnya
Dudi menuturkan dari hasil rapat warga dan BPD didampingi kades Mekar galih menghasilkan keputusan sebagai berikut
1.meminta pendampingan kepada DPRD Laskar Indonesia Garut untuk mendampingi warga yang menyewa tanah PT KAI terkait reaktivasi rel kereta api
2. menyampaikan aspirasi warga yang menyewa tanah PT KAI di stasiun cirengit Kp. cirengit RW 1, Kampung cipepe RW2, Kp.pasir RW 9 kepada pemerintah daerah Garut untuk dibangunkan perumahan bersubsidi DP 0% yang lokasinya bertempat di wilayah Desa Mekargalih Kecamatan Tarogong Kidul untuk relokasi warga yang digusur
3.meminta kepada PT KAI dan pemerintah daerah untuk melaksanakan ganti rugi atau sebutan lain kepada warga korban penggusuran agar tepat sasaran dengan validasi data akurat
Tempat meminta kepada DPD Laskar Indonesia Garut untuk terus mendampingi warga untuk melakukan upaya dan melangkah organisasi dalam melakukan pendampingan
5.warga korban penggusuran yang menyewa tanah PT KAI di stasiun cirengit kp cirengit RW 1, Kp. cipepe RW 2, Cafe pasir RW.9 memberikan seluas-luasnya kepada DPD Laskar Indonesia Garut untuk melakukan upaya pendampingan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, jelas Dudi













