Pewarta : Jeky
Koran SINAR PAGI, Sumedang,- Akibat perbuatanya yang nekad membongkar kontrakan tetangga, akhirnya KM (27) warga Neglasri RT 01/09 Rancaekek Bandung diciduk Polisi, Selasa (19/03/19).
Peristiwa pembongkaran itu terjadi pada Minggu (17/03/19) saat rumah kontrakan korban Erik MuhajirTajuddin Mattar (30) warga Dusun Cigugur RT. 03/03, Desa Margaasih Kecamatan Marga Asih Kabupaten Bandung yang menjadi tetangga kontrakan pelaku, bertempat di Dusun Cikopo RT 02/03 Desa Cipacing Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang Jawa Barat, ditinggal pergi.
“Kejadiannya diketahui korban pada pukul 07.30 WIB, kamar kontrakan itu dibongkar dalam keadaan kosong dan akibat merasa dirugikan korban melapor ke Polisi”, ujar Kapolsek Jatinangor Kompol. Noor Jamil di releas nya, yang diterima koransinarpagijuara.com, Selasa (19/03/19).
Dijelaskan Kapolseki, saat kejadian berlangsung tetangga kontrakan pun sedang tidak ada.
“Disaat itulah pelaku memasuki rumah korban dengan cara membongkar gembok pintu rumah menggunakan obeng dan membawa barang – barang korban”, jelas Noor Jamil.
Dikatakan Kaposek lagi, pelaku kini dijerat Pasal 363 Ke 5e KUHP.
“Adapun barang bukti berupa, 1 potong jaket gunung merk Nafafijri, 1 potong jacket merk Backyak, 1 potong jaket merk Bomber, 1 potong jas hujan merk TNF, dan alat – alat kemping”, jelas Kapolsek.













