Liputan Khusus

TERLILIT HUTANG KE PEMBORONG BANGUNAN, SMKN 1 TULUNGAGUNG BEBANKAN KE WALI MURID

adminsigiku.com
×

TERLILIT HUTANG KE PEMBORONG BANGUNAN, SMKN 1 TULUNGAGUNG BEBANKAN KE WALI MURID

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Ok

Koran SINAR PAGI, Kab.Tulungagung,- Pendidikan gratis menjadi Program Pemerintah Propinsi Jawa Timur ternyata belum bisa dijalankan secara tepat. Salah satunya yang terjadi di SMKN 1 TULUNGAGUNG dengan mengatasnamakan amal jariah tetapi nominal di tentukan oleh komite sekolah sebesar 600.000 (enam ratus ribu rupiah) setiap wali murid mulai dari kelas 10 sampe kelas 12. Penarikan dana tersebut menurut Suyat selaku ketua komite sekolah untuk pembangunan Masjid.

Salah seorang staf  disekolah tersebut berinisial, St pada saat diklarifikasi di halaman sekolah menjelaskan “Sebenarnya terkait hal itu sudah pernah dibahas akan tetapi saran saya tidak pernah didengar”kata St,untuk pendanaan pembangunan dari awal banyak donatur yang memberi sumbangan secara sukarela tanpa diminta dan nilainya lumayan besar”jelas St.

Pembangunan masjid yang masih meninggalkan hutang di toko bangunan. St sendiri tidak bisa berkomentar banyak, “Kalau memang dalam hal tersebut sudah tidak sesuai petunjuk alangkah baiknya kalau segera diluruskan agar tidak terjadi seperti ini”.ujar St, lagi

Peraturan terkait larangan pungutan tesebut, dijelaskan Kepala Biro Hukum dan Organisasi Sekretariat Jenderal Kemendikbud, Dian Wahyuni bahwa Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang ditetapkan dan diundangkan pada 30 Desember 2016 sangat clear. Bahwa pihak sekolah sama sekali tidak boleh melakukan pungutan pada murid dan wali murid, hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12.