Peristiwa

Hari ini 7 Anggota Dewan Dilaporkan Ke BK DPRD Garut

adminsigiku.com
×

Hari ini 7 Anggota Dewan Dilaporkan Ke BK DPRD Garut

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Fitri

Koran SINAR PAGI, Kab.Garut,- Aliansi Garut Bermartabat melaporkan 7 (tujuh) anggota DPRD Kabupaten Garut ke Badan Kehormatan DPRD Garut, karena diduga tidak konsisten dengan janji moral dan etika serta tidak menjaga citra anggota DPRD dan tidak melaksanakan tugas serta fungsinya dalam melaksanakan dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

Sektetaris Aliansi Garut Bermartabat, Dudi Supriadi, mengatakan seharusnya ke 7 anggota DPRD Garut tersebut mengusulkan hak interpelasi revitalisasi pasar beserta Ketua DPRD Garut untuk dibawa ke paripurna DPRD Garut, sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat atas pernyataan kesepakatan dan tindak lanjut hasil audiensi sesuai dengan tugas dan fungsi DPRD.

“Satu anggota DPRD Garut tidak konsisten dengan tidak menandatangani berita acara hasil audensi, kami merasa dilecehkan, padahal di dalam audensi sudah sepakat anggota DPRD Garut tersebut tidak bicara apapun, artinya secara kolektif keputusan waktu audensi sepakat semua anggota dewan yang hadir hal ini ketika konsisten, disiplin dan citra perlu dipertanyakan serta dipertanyakan tanggung jawab kehidupan masyarakat,” ucapnya, Senin (18/11/19).

Pihaknya berharap Badan Kehormatan dapat memanggil ke 7 anggota dewan tersebut dengan mekanisme dan memproses dengan PP nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota dan peraturan DPRD Garut no 1 tahun 2018 tentang kode etik.

Menanggapi pengaduan dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Aliansi Garut Bermartabat, terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan tujuh orang legislator, Ketua BK DPRD Garut, Dadang Sudrajat berjanji bakal menindaklanjutinya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ke-tujuh orang wakil rakyat tersebut, Enan (Wakil Ketua 1 DPRD Garut), Deden Sopian (Ketua Fraksi Partai Golkar), Lulu Ghandi Nan Rajati (Ketua Fraksi Gerindra), Aji Kurnia (Ketua Fraksi PKB), Ayi Suryana (Ketua Fraksi PPP), Jajang Supriatna (Ketua Fraksi PKS) dan Taufik Hidayat (Ketua Fraksi PAN). Mereka dilaporkan karena dianggap tidak konsekuen menggulirkan hak interpelasi terkait masalahan pasar.

“Surat pengaduan tersebut sudaj kami terima. Insya Allah, ditiindaklanjuti berdasarkan Peraturan DPRD Garut No1 tahun 2018 tentang Tata Tertib (Tatib) Pasal 78 dan 79,” kata Dadang yang juga Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Garut, Senin (18/11/2019).

Menurutnya, BK sudah mengadakan rapat, dan akan menunggu disposisi dari pimpinan DPRD selama tujuh hari terhitung sejak pengaduan diterima. Hal itu sesuai dengan Pasal 78 ayat 2.

Dan jika pimpinan DPRD tidak memberikan disposisi, maka BK akan menindaklanjuti pengaduan tersebut sesuai Pasal 78 ayat 3.

“Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah peduli. Laporan ini merupakan salah satu bentuk kepedulian mereka untuk menjaga agar DPRD berperan sebagaimana fungsinya,” pungkasnya.