Pewarta : Agus Lukman
Koran SINAR PAGI, Kab.Garut,- Terkait pelaporan Aliansi Garut Bermartabat (AGB), tentang dugaan pelanggaran kode etik oleh 7 (tujuh) anggota DPRD Kab.Garut beberapa waktu lalu, Badan Kehormatan (BK) DPRD Garut mengundang AGB untuk meminta keterangan, Rabu (18/12/19).
“Kami diundang oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Garut, untuk dimintai keterangan atau kejelasan tentang laporan/pengaduan terkait adanya indikasi pelanggaran tata tertib kode etik oleh 7 (tujuh) anggota dewan,” ucap Sekretaris AGB Kabupaten Garut, saat keluar dari gedung DPRD Garut.
Dia menjelaskan, hampir 1 (satu) jam, Ketua dan anggota BK menanyakan kronoligis yang meliputi soal waktu, indikasi bentuk pelanggaran kode etik, dan indikasi pasal yang dilanggar saat audensi dengan ke 7 anggota DRPD Garut beberapa waktu lalu.
“Kami Aliansi Garut Bermartabat dapat menjawab pertanyaan – pertanyaan dari Ketua Badan Kehormatan tersebut secara lisan dan dibarengi tulisan dan dokumen,” ujarnya.
Menurutnya, BK berjanji akan memanggil ke 7 anggota dewan tersebut untuk dimintai keterangan, sehingga BK dapat menyimpulkan untuk mengambil keputusan secara obyektif, ucapnya.
Aliansi Garut Bermartabat, lanjutnya, mengadukan 7 anggota DPRD Garut, yang terindikasi melakukan pelanggaran tata tertib no 1 tahun 2018 pasal 115 (j) dan pasal 157 ayat 1,2,3,4 atas tidak ditindak lanjutinya aspirasi atau pengaduan masyarakat, pungkas Dudi.













