Pewarta : Fitri
Koran SINAR PAGI, Kab.Garut,- Masa menggeruduk Kantor DPRD Kabupaten Garut, Kamis (25/6/20), untuk menolak undang undang HIP.
Sejumlah ormas yang tergabung dalam Garut Anti Komunis tersebut mendesak pemerintah untuk mencabut pembahasan soal Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Ketua Parmusi Kab.Garut, sekaligus kordinator aksi, Dedi Kurniawan mengatakan aksi ini dihadiri oleh Himpunan santri, ormas-ormas umum, ibu-ibu dan para tokoh-tokoh di Garut.
“Kami menuntut kepada DPR RI supaya menghentikan atau mencabut draft RUU terhadap haluan ideologi Pancasila karena memang membahayakan ideologi negara,” ucapnya.
Menurutnya, Pancasila merupakan satu batang tubuh yang tidak bisa dirubah menjadi Trisila dan Ekasila, pasalnya jika dirubah bukan Pancasila lagi.
“Barang siapa yang mengganti Pancasila dengan dalih apapun itu sudah makar, dan mengganti ideologi negara dan falsafah negara,” tegas Dedi.
Kegiatan partai pendukung dan pengusung harus diproses secara hukum, pungkasnya.













