Peristiwa

Aliansi Buruh Usulkan Raperda Ketenagakerjaan ke DPRD, Hera Iskandar: Sudah Lebih Dulu

adminsigiku.com
×

Aliansi Buruh Usulkan Raperda Ketenagakerjaan ke DPRD, Hera Iskandar: Sudah Lebih Dulu

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Ayi Suherman

Koran SINAR PAGI, Kab Sukabumi – Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar siap memfasilitasi setiap usulan yang disampaikan para aktivis buruh yang ada di Kabupaten Sukabumi.

Bahkan, sebelum diminta para aktivis buruh, Hera yang merupakan mantan Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Sukabumi ini telah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul inisiatif DPRD tentang ketenagakerjaan.

“Saya sudah mengusulkan Raperda tentang Ketenagakerjaan dan sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) kuartal IV.

Sebelum diminta saya sudah buatkan usulannya,” kata Hera saat menerima audiensi Lembaga Perlindungan Pekerja Republik Indonesia Aliansi Buruh Sukabumi Bergerak (LPP RI BUSUR) di Aula Bamus DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (12/8/20).

Bahkan ia mengaku ada yang menprotes atas usulannya itu, lantaran dinilai di Sukabumi belum perlu Raperda Ketenagakerjaan, namun Komisi IV berisi kukuh mengusulkan raperda tersebut.

“Tapi saya menegaskan, Sukabumi sangat perlu perda ketenagakerjaan. Dalam perda itu diantaranya agar memberikan kemudahan untuk tenaga kerja laki-laki. Mininal ada keberimbangan antara tenaga kerja perempuan dan laki-laki,” katanya.

Ia juga berencana melibatkan aktivis buruh dalam melakukan penyusunan naskah-naskah akademik. Namun ia berharap, saat melakukan penyusunan antara organisasi buruh tidak berbenturan.

“Kami akan mengambil keputusan yang tidak berbenturan dengan undang-undang,” tambahnya.

Kendati demikian, anggota DPRD dari Fraksi Gerindra ini juga menyepakati untuk melakukan penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law.

Ia menilai, RUU ini merupakan RUU sapu jagat. Memang semua pengusaha diloloskan dan memperkecil membuat orang kaya baru.

“PKWT akan dilegalkan menjadi PKWT seumur hidup. Kontrak di Sukabumi adalah kontrak-kontrakan,” celotehnya.

Sebelumnya, Komisi IV telah melakukan kunjungan kerja ke 15 perusahaan mulai yang bonafit sampai perusahaan kecil. Termasuk PT Aqua Golden Mississipi. Hal ini untuk dasar diusulkannya perda inisiatif DPRD tentang ketenagakerjaan.” pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Lembaga Perlindungan Pekerja Republik Indonesia Busur, Dedi Rustiadi menyebutkan hingga kini yang bekerja di pabrik-pabrik masih didominasi kaum perempuan, sedangkan bagi kaum pria masih banyak yang menganggur sehingga banyak suami yang hanya bertugas antar jemput (abudemen) istrinya.

“Jika RUU Omnibus Law ditetapkan pemerintah, tentu sangat merugikan kaum buruh. Karena RUU itu tidak memberikan kepastian kerja kepada kaum buruh. Kami dari Busur menolak tegas atas RUU Omnibus Law,” tandasnya.

Senada dikatakan Ketua (Serikat Buruh Mandiri Glostar Indonesia (SBMGI) 1, Iyus Yuswandi yang meminta ketegasan terhadap oknum perekrutan (pungli) kerja. Hal ini sangat membebankan kepada masyarakat sekitar dan para pencari kerja (pencaker).

Dengan banyaknya masuk perusahaan besar, tentu sangat berdampak kepada lingkungan. Baik dampak positif maupun negatif.

“Jika perusahaan menggunakan tenaga mesin robotik, tentu akan mergurangi tenaga kerja. Kami meminta agar pemerintah melakukan pengawasan agar perusahaan tidak mengurangi tenaga kerja,” pintanya.

Audiensi tersebut dihadiri Sekretaris Komisi IV Dadan Hasanudin, Kepala Seksi Seksi Pencegahan dan Penyelesaian Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi Tedi Kuswandi, Kasat Intel Polres Sukabumi A. Rafik dan Analis Kebijakan Bagian Operasional Polres Sukabumi, Maryono.