Pewarta : Adi
Koran SINAR PAGI, Ogan Ilir,- Oknum Kepala Dinas PU Perumahan dan Pemukiman (PU Perkim) Kabupaten Ogan Ilir diduga terima fee proyek dari para kontraktor.
Fee proyek tersebut nilainya cukup pantastis mencapai ratusan juta yang diserahkan langsung oleh para kontraktor ke Oknum Kepala Dinas.
Adanya fee proyek itu menurut Ketua Serikat Mahasiswa Rakyat Bersatu RI, Alex Kazjuda, terekam jelas pada pembicaraan salah seorang oknum kontraktor dengan oknum Kepala Dinas PU Perkim berinisial, YH.
Dalam video rekaman tersebut sempat terjadi cek cok mulut antara keduanya, dimana oknum kontraktor menyatakan jika dirinya sudah menyerahkan fee proyek sebesar Rp.4.00 juta hingga Rp.500 juta.
Namun, hal itu dibantah oleh YH, yang mengakui bahwa dirinya baru menerima senilai Rp.300 juta.
Dan uang tersebut konon katanya dalam pengakuan YH akan disetor untuk Kejati Sumsel berikut BOS nya (Diduga Bupati Ogan Ilir-red).
“Kita harus bongkar dan usut tuntas fee proyek yang dimaksud, apalagi sudah menyangkut lembaga nama baik Kejati Sumsel yang katanya juga ikut menerima setoran termasuk Pak Bupati Ilyas, apa benar semua itu?”, ujar Alex serius.
Untuk itu, dijelaskan Alex, dalam waktu dekat para LSM yang tergabung pada LSM Anti korupsi Sumatera Selatan akan menggelar aksi demo di Kejati Sumsel meminta aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh oknum Kepala Dinas PU Perkim tersebut.
Berikut oknum-oknum lainnya yang diduga kuat ikut andil maupun terlibat dalam aksi fee proyek yang ada di Kabupaten Ogan Ilir.
Sesuai dengan UU No.31 th 99 tentang tindak pidana korupsi, kemudian PP No.71 tahun 2000 tentang tata cara dan peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
Dan PP No.105 tahun 2000 tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban Keuangan Negara.
Sayangnya hingga berita ini diturunkan oknum Kepala Dinas PU Perkim Kab.Ogan Ilir, YH, ketika dikonfirmasi via WhatsApp enggan berkomentar.













