Peristiwa

Pj.Kapolsek Panongan Pimpin Operasi Yustisi Pendisiplinan Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan

adminsigiku.com
×

Pj.Kapolsek Panongan Pimpin Operasi Yustisi Pendisiplinan Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Alex

Koran SINAR PAGI, Kab.Tangerang Pj.Kapolsek Panongan, Kec.Cikupa, Kab.Tangerang, AKP.Rohmad S,SH.,MH memimpin operasi Yustisi pendisiplinan dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan yang dilaksanakan oleh Muspika Kec.Panongan, Kamis (17/09/20).

Kegiatan tersebut diawali dengan APP yang dipimpin oleh Camat Panongan, Rudi Lesmana bersama unsur TNI, Polri, Satpol PP, ASN dan Ormas Pemuda Panca Marga (PPM) di depan Mall Ciputra Citra Raya, kemudian dilanjutkan dengan operasi di Jln Curug Boulevard Citra Raya, Jn Bunderan 5 Citra Raya dan Jln Citra Raya Cikupa Panongan.

Turut dalam operasi Yustisi tersebut, Kapten INF Boedi Noeryanto Danramil 14 Panongan, AKP. Rohmad. S,SH.,MH Kapolsek Panongan, Iptu Muslim Sihotang.SH Kanit Binmas, Herman.SH.,M.Si, Kepala Sat. Pol PP Kec.Panongan.

Selain itu hadir pula, dr.Farah.S, Kepala UPT Puskesmas Panongan, Ust.Maman Ketua DKM Citra Raya, Wahyudin, Ketua Ormas PPM.

Operasi Yustisi kali ini melibatkan personil dari unsur ASN Kec.Panongan sebanyak 25 orang, TNI Koramil dan Garnisun 30 personil, Polsek Panongan, 30 Personil, Pol PP Kec.Panongan, 12 orang, Ormas Pemuda Panca Marga, 8 orang, Security Citra Raya, 10 orang, Ormas KKPMP, 2 orang dan Saka Bhayangkara, 15 orang.

Menurut Pj.Kapolsek Panongan, AKP Rohmad, kegiatan ini dilaksanakan untuk mendisiplinkan dan mengedukasi para pengendara / masyarakat yang melintas di Wilayah Kec.Panongan.

Dia menghimbau dan mengajak warga masyarakat untuk selalu mematuhi Protokol Kesehatan dengan memperhatikan 3 M yaitu : mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir, Menggunakan Masker dan Menjaga jarak/Sosial Distancing

Pantauan dilapangan, bagi pelanggar disiplin masker, diberi sanksi sosial berupa mengalungkan papan yang bertuliskan, “Saya Berjanji Akan Menggunakan Masker”, selain itu diberikan juga teguran tertulis (pendataan dengan mencatat Identitas KTP/SIM), membacakan Pancasila dan menyayikan lagu Indonesia Raya,

“Kita berikan sanksi dengan tetap mengedepankan sikap humanis serta persuasif kepada pelanggar Covid yaitu masyarakat yang tidak patuh mengikuti Protokol Kesehatan, setelah dilakukan pendindakan selanjutnya memberikan masker gratis,” ujar Pj.Kapolsek Panongan, AKP Rohmad.

Dia berharap dengan dilaksanakannya operasi ini, masyarakat dapat memahami dan mengerti akan pentingnya menjaga kesehatan diri sendiri dan orang lain agar terhindar dari penyebaran Covid-19, tandasnya.

Dalam Ops Yustisi pengawasan dan penertiban Protokol Kesehatan tersebut, terjaring 83 orang pelanggar dari lokasi berbeda, yakni, di Jl. Raya Curug Boulevard Citra Raya : 33 orang, di Jl. Raya Bunderan 5 Citra Raya : 27 orang dan di Jl. Raya Citra Raya – Cikupa – Panongan : 23 orang.

Sanksi yang diberikan kepada para pelanggar ini berupa sanksi sosial, denda administratif dan nilai denda.