Peristiwa

Pimpinan DPRD Garut Terima Audensi Aliansi Mahasiswa Garut

adminsigiku.com
×

Pimpinan DPRD Garut Terima Audensi Aliansi Mahasiswa Garut

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Fitri

Koran SINAR PAGI, Kab.Garut,- Pimpinan DPRD, Komisi 1 dan Komisi 4 DPRD Kabupaten Garut menerima audiensi dari Aliansi Mahasiswa Garut terkait penolakan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law), Senin (12/10/20).

Koordinator lapangan, Moh. Sehabudin mengatakan tuntutan yang disampaikan adalah menyampaikan penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja untuk disampaikan ke DPR RI.

Selanjutnya, DPRD Kabupaten Garut akan menyampaikan tuntutan tersebut dan menyelenggarakan Sidang Paripurna sebelum tanggal 23 Oktober 2020 terkait penolakan terhadap undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law.

Dalam putusan tersebut selanjutnya DPRD Kabupaten Garut akan menyampaikan tuntutan tersebut dan menyelenggarakan sidang paripurna sebagai poin 2 sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Alhamdulillah hasil tuntutan aliansi mahasiswa garut dapat di terima di gedung DPRD kabupaten Garut, pada audensi tersebut menghasilkan kesepakatan untuk mengadakan Sidang Paripurna,” ucap Mahasiswa Fisip Uniga, Muhamad Rizqi.

Menurutnya, kebijakan tersebut mencetak sejarah baru karena di DPRD kabupaten Garut menjadi pelopor dan yang pertama di Indonesia penolakan mengenai UU Omnibus Law di Paripurnakan.

“Tuntutan mahasiswa yang menjadi representatif dari masyarakat Indonesia khususnya di kabupaten Garut tersebut akan terus di kami kawal sampai kepusat,” tandasnya.

Dirinya berharap semoga tuntutan yang di lakukan oleh seluruh elemen masyarakat termasuk mahasiswa dapat di implementasikan oleh pemerintah baik itu pusat ataupun daerah.

“Karena UU Omnibus Law tersebut sangat merugikan terhadap Masyarakat kecil Indonesia dan tidak sesuai dengan ekonomi kerakyatan Indonesia,” pungkasnya.