Pewarta : Arief
Koran SINAR PAGI, Kab.Sukabumi – Untuk mencegah klaster baru penyebaran Covid – 19, seiring dengan akan dilaksanakannya Pemilukada Kab.Sukabumi, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kab.Sukabumi berencana akan mengadakan rapid test terhadap Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS).
Terkait hal ini, Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman mengatakan, rapid test bagi KPPS merupakan amanat KPU, “Ada 46.539 anggota KPPS yang harus di test cepat,” katanya, Rabu (4/11/20).
Dikatakan, untuk melaksanakan kewajibannya melakukan rapid tes terhadap KPPS, pihaknya bekerjasama dengan Dinkes terkait pelayanan pemeriksaan.
“Rapid tes direcanakan akan dilakukan pada 24 November 2020, setelah penetapan KPPS di sekitar 400 titik lokasi,” ucapnya.
Untuk kelancaran kegiatan tersebut, dirinya meminta pihak Pemkab.Sukabumi bisa memfasilitasi penyediaan tempat untuk penyimpanan alat pelindung diri (APD) dan logistik ketika didistribusikan ke Kecamatan ataupun desa.
“Kami memohon pemda menyediakan gudang untuk menyimpan logistik dan APD di tingkat Desa dan Kecamatan,” ungkapnya.
Menanggapi permintaan Ketua KPUD kab.Sukabumi tersebut, Pjs Bupati Sukabumi, R.Gani Muhamad menyatakan, kesiapan Pemkab Sukabumi untuk mendukung percepatan kinerja KPU, salah satunya berkaitan dengan pelaksanaan rapid tes petugas KPPS.
Kita ada Dinkes yang bisa membantu KPU dalam pelaksanaannya,” katanya singkat.













