Peristiwa

KPU Ogan Ilir Tetapkan Kembali Ilyas Endang Jadi Peserta Pilkada Ogan Ilir

adminsigiku.com
×

KPU Ogan Ilir Tetapkan Kembali Ilyas Endang Jadi Peserta Pilkada Ogan Ilir

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Heri Kusnadi

Koran SINAR PAGI, Ogan Ilir – Menindak Lanjuti Perintah dari Mahkamah Agung (MA) untuk menarik SK KPU Ogan Ilir tentang Pembatalan Calon Peserta Pemilukada akhirnya KPU Ogan Ilir kembali menetapkan Pasangan Ilyas-Endang menjadi Peseta Pilkada Ogan Ilir, dengan menerbitkan SK baru tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir, Jumat (06/11/2020).

“Menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Ilir Nomor 263/HK.03.1-Kpt/1610/KPU-Kab/X/2020 tanggal 12 Oktober 2020 tentang pembatalan penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir nomor urut 2 tahun 2020 atas nama pasangan Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak,” kata Ketua KPU Ogan Ilir, Massuryati kepada Awak media saat jumpa pers di Kantor KPU Ogan Ilir.

Selain mencabut keputusan diskualifikasi, KPU Ogan Ilir menyatakan pasangan Ilyas-Endang resmi kembali menjadi peserta Pilkada Ogan Ilir tahun 2020.

“Menerbitkan keputusan baru tentang penetapan pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir tahun 2020 yang memenuhi syarat yaitu paslon nomor urut 1 yakni pasangan Panca Wijaya Akbar-Ardani dan Laslon nomor urut 2 pasangan Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak,” papar Massuryati.

KPU Ogan Ilir selanjutnya segera memberikan Surat Keputusan (SK) penetapan peserta Pilkada kepada pasangan Ilyas-Endang.

“Segera kami berikan surat kepada Paslon nomor urut 2, Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir, HM Ilyas Panji Alam dan Endang PU Ishak,” katanya.

Ditambahkan Massuryati Untuk Tahapan Pencetakan APK akan secepatnya diberikan kepada Pasangan Ilyas Endang, “Untuk Debat Publik Pasangan Calon akan kami Rapat plenokan dulu kapan jadwalnya,” terangnya.