Bupati Tinjau PPKM di Perbatasan Kab.Sukabumi – Cianjur

0

Pewarta : Arief

Koran SINAR PAGI, Kab.Sukabumi – Bupati Sukabumi, H.Marwan Hamami bersama Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni dan unsur perangkat daerah
meninjau pelaksanaan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Perbatasan Kabupaten Sukabumi – Cianjur, Selasa (19/1/2021).

Dalam pelaksanaan PPKM tersebut dilakukan pemeriksaan kendaraan yang akan masuk ke wilayah Kabupaten Sukabumi, sekaligus pengecekan berbagai alat pendukung pelaksanaan PPKM diantaranya ketersediaan alat rapid test.

“Semua kendaraan yang akan masuk ke wilayah Kabupaten Sukabum di chek terlebih dahulu dan dimintai menunjukan surat hasil rapid test, kalau tidak membawa surat hasil rapid, mereka disuruh kembali ke daerah asal,” ujar H.Marwan Hamami kepada awak media.

Dikatakan, bagi orang yang akan masuk ke wilayah Sukabumi dengan keperluan yang sangat penting, akan di rapid test terlebih dahulu di pos PPKM.

“Kalau ada urusan yang benar – benar penting di Sukabumi, maka dipersilahkan masuk dengan catatan harus rapid test terlebih dahulu dan dinyatakan negatif,” ucapnya.

Menurutnya, hal itu dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan Covid-19, apalagi, Kabupaten Sukabumi sering dijadikan tempat pilihan wisata dan bersantai dari kejenuhan rutinitas di kota besar.

“Kalau tidak diantisipasi dengan baik, akan sulit menanggulangi Covid-19, untuk itu Kapolres Sukabumi Kota dan Kapolres Sukabumi akan secara intens melakukan operasi, terutama di daerah wisata,” ungkapnya.

Salah satu warga Cianjur Muhammad Zakaria (66) yang bertujuan menemui rekannya di Sukabumi mengaku, harus kembali menjalani rapid test, pasalnya surat hasil rapid antigen yang dibawanya dari Cianjur sudah kadaluarsa.

“Surat yang saya bawa sudah lewat 14 hari, jadi dirapid lagi di sini, karena saya ditawarkan dua pilihan, dipulangkan atau dirapid tes lagi, dan rapidnya gratis,” pungkasnya.