Pewarta: Dwi Arifin
Koran Sinar Pagi (Kabupaten Bandung)-, Gubernur Jabar selama ini tidak menunjuk Pj Bupati untuk Kabupaten Bandung, beda dengan daerah lain di Jabar. Disisi lain juga pemda di wilayah jawa Barat sudah memiliki Bupati definitif setelah dilantik gubernur dari hasil Pilkada serentak 2020. Sehingga penyelenggaran birokrasinya stabil dan optimal.
Para kepala desa se kabupaten Bandung kompak bersuara terkait penyelenggaraan birokrasi pemerintah Kabupaten Bandung Bandung mandi oleh Plh Bupati. Mereka mereka menilai bahwa dengan masih dipimpinnya pemda oleh Plh yang memiliki kewenangan terbatas. Maka perlu adanya Pj Bupati yang ditunjuk oleh Gubernur untuk memimpin birokrasi di kabupaten Bandung
Kepala desa Rahayu Margaasih, H. Dadang Suryana yang memimpin rapat pertemuan tersebut kepada media menyampaikan bahwa dengan lamanya Plh memimpin kabupaten Bandung yang memiliki kewenangan terbatas. Banyak program dan pelaksanaan kegiatan di desa yang terhambat. Maka perlu dihadirkan pemimpin yang memiliki kewenangan lebih luas. Seperti yang dimiliki oleh Pj Bupati, karena secara tidak langsung kehadiran Plh Bupati menghambat proses birokrasi. Sedangkan jika ada Pj Bupati, maka penyelenggaraan birokrasi di kabupaten Bandung akan berjalan lebih optimal ucapnya kepada media di lokasi pertemuan (16/3/2021)
Kalau dicermati banyak keterlambatan keputusan birokrasi saat ini. Seperti untuk kepastian penyelenggaraan Pilkades serentak di 49 desa, lalu pencairan dana yang masuk ke desa terhambat karena keterbatasan kewenangannya dari Plh Bupati. Maka Gubernur Jawa Barat diminta oleh para kepala kepala desa untuk menunjuk PJ Bupati di Kabupaten Bandung untuk mengisi dan sambil menunggu keputusan Pilkada hingga pelantikan Bupati kedepannya. Jangan sampai pelayanan dan pembangunan di desa terhambat lama karena ini.
Pertemuan tersebut sebagai langkah dan harapan yang di dasari ketentuan pasal 87 ayat 2 UU no. 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang menjelaskan apabila Bupati / Wali kota berhenti / habis masa jabatanya, harus dilaksanakannya pengisian Pj Bupati, sesuai peraturan mengenai Pilkada. Kami kepala desa di 30 Kecamatan bergerak berjuangan bersama kepala desa perwakilan Dapil se Kabupaten Bandung.
Dalam pertemuan di RM. Laksana Soreang itu juga disepakati para kepala desa akan bertemu dengan Legislatif untuk mendorong apa-apa yang diharapkan oleh Kepala Desa. Nanti kami agendakan hari Kamis berkoordinasi dan audiensi untuk mewujudkan apa yang kita harapkan. Kita sampaikan hasil pertemuannya ke Gubernur dan Mendagri.













