Peristiwa

Warga Cilenggang, Tangsel Tuntut Ganti Rugi Yang Adil Dalam Pembebasan Lahan Jalan Tol Serang – Balaraja

adminsigiku.com
×

Warga Cilenggang, Tangsel Tuntut Ganti Rugi Yang Adil Dalam Pembebasan Lahan Jalan Tol Serang – Balaraja

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Alex

Koran SINAR PAGI, Tangerang – Terkait pembangunan Jalan Tol Serpong – Balaraja, Warga Kelurahan Cilenggang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan yang tergabung dalm “Aliansi Warga Cilenggang Berdaulat” mengajukan surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

Dalam surat tersebut warga yang merupakan bagian dari 114 bidang tanah yang terdampak dan terisolir akibat pengadaan lahan jalan tol tersebut, menuntut uang ganti rugi sebesar Rp.30 juta/M2.

“Kepada Bapak Ir.H.Joko Widodo sebagai Presiden Republik Indonesia, selaku Penanggung Jawab Proyek Strategis Nasional, Kami bagian dari 114 bidang yang terkena dan terisolir akibat pengadaan lahan tanah Jalan Tol Serpong – Balaraja yang berlokasi di Kelurahan Cilenggang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, memohon agar tanah, bangunan dan kehidupan kami ditetapkan untuk mendapatkan uang ganti rugi yang adil, layak dan mensejahterakan, yakni sebesar Rp.30.000.000/M2,” tulis warga.

Selanjutnya disampaikan, yang menjadi dasar permohonan ini adalah, karena tanah dan bangunan tersebut merupakan hak milik dengan bukti kepemilikan kuitansi jual beli, Girik, Akta Hibah, AJB dan SHM, selain itu, lokasi tanah warga ini berada di pusat Central Bisnis Pengembang PT.BSD atau Sinarmas Land.

“Tanah kami adalah tanah leluhur, yang notabene adalah para pejuang yang terlibat dalam Kemerdekaan Republik Indonesia dan ini dibuktikan dengan adanya Situs Budaya Leluhur kami, yakni Makam Keramat Tajug, Almarhum R.Tubagus Moh.Atif Bin Sultan Ageng Tirtayasa Bin Sultan Hasanuddin Banten,” lanjutnya.

Alasan berikutnya adalah, karena Tahun 2017 sejak Penlok, hingga 2021 setelah UGR dikonsinyasi dan dieksekusi, tidak pernah ada musyawarah besaran harga ganti kerugian yang melibatkan PPK (Pejabat Pembuat Komitment).

“Kami keberatan dengan penetapan uang ganti kerugian yang telah ditetapkan di PN Tangerang, karena UGR tersebut memaksa kami untuk pindah jauh dari daerah kami yang paling strategis secara bisnis dan sosiologis,” tegasnya.

Diakhir surat tersebut warga yang diwakili Masfur Sidik, Maman Sopyan, H.Rustono Bohari, Osman Jayani, R.Rudi Darmawan menegaskan, pihaknya tidak menolak Pembangunan Nasional untuk Proyek Strategis Nasional, namun warga juga memohon uang ganti kerugian yang adil, layak dan mensejahterakan, yang bisa membuat warga pindah dengan nyaman, dan tidak jauh dari Lokasi lahan Tanah Segi Empat Emas ini dalam keadaan rela dan membahagiakan.

“Bahagia kami adalah Suksesnya Program Proyek Strategis Nasional, Derita kami adalah Gagalnya Program Proyek Strategis Nasional,” tandasnya.