Peristiwa

228 Napi Lapas Ciamis Terima Remisi HUT Ke 81 Kemerdekaan RI, 4 Napi Langsung Bebas

adminsigiku.com
×

228 Napi Lapas Ciamis Terima Remisi HUT Ke 81 Kemerdekaan RI, 4 Napi Langsung Bebas

Sebarkan artikel ini

Pewarta : A Y Saputra

Kabupaten Ciamis – Sebanyak 228 narapidana Lapas Kelas II B Ciamis menerima Remisi Umum dalam rangka HUT ke – 81 Kemerdekaan RI. Remisi diserahkan Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya di Aula Lapas Kelas II B Ciamis, Senin (17/8/2026).

Kepala Lapas Kelas II B Ciamis, Supriyanto mengatakan, Remisi merupakan penghargaan negara bagi warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.

Dari 272 Narapidana, sebanyak 228 orang mendapat Remisi. Sebanyak 224 orang menerima Remisi Umum I dengan pengurangan masa pidana antara 1 (satu) hingga 5 (lima) bulan.

Sementara 4 (empat) Narapidana menerima Remisi Umum II yang langsung disertai pembebasan. Rinciannya, 1 (satu) orang mendapat Remisi 1 (satu) bulan, 1 (satu) orang mendapat 2 (dua) bulan, dan 2 (dua) orang lainnya mendapatkan Remisi 3 (tiga) bulan.

“Remisi bukan semata – mata mengenai pengurangan masa pidana, tetapi juga merupakan bentuk kepercayaan dan penghargaan atas proses perubahan yang telah saudara – saudara jalani,” ujar Supriyanto.

Ia berharap remisi menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, disiplin, dan mengikuti program pembinaan. Adapun 44 Narapidana yang belum memenuhi syarat diminta tetap bersemangat dan menunjukkan perubahan perilaku positif.