Politik & Pemerintahan

“Sejarah Hingga Fenomena Pernikahan Anak Prespektif Hukum Islam & Kesehatan”

adminsigiku.com
×

“Sejarah Hingga Fenomena Pernikahan Anak Prespektif Hukum Islam & Kesehatan”

Sebarkan artikel ini

Pewarta: Dwi Arifin

Koran SINAR PAGI (Banyumas)-, Kegiatan ini diselenggarakan oleh Komisi Perempuan, Remaja dan Anak (PRK) MUI Banyumas bekerjasama dengan tim penggerak PKK se kabupaten Banyumas dan melibatkan seluruh organisasi wanita baik organisasi wanita yang berafiliasi pada Ormas, kelompok professional maupun independen.

Jumlah peserta dari seluruh tim PKK di setiap pokja kecamatan mencapai 500 orang lebih mengikuti webinar secara daring atau berbasisi zoom meeting, sementara perwakilan organisasi wanita menikuti webinar ini secara  off line atau tatap muka di pendopo sipanji.

Menurut saudara Eva Lutfiati, sebagai ketua panitia webinar ini, “kegiatan ini merespon naiknya pernikahan anak di Banyumas selama pandemi”, selain itu sebagai respon munculnya promosi sebuah EO di media massa besar yang mempromosikan anak perempuan di bawah umur untuk dinikahi dini. MUI Banyumas merespon cepat fakta dan fenomena di lapangan dengan bersinergi bersama ibu Erma Hussein dg menyelenngarakan webinar pencegahan pernikahan anak dengan harapan memberikan edukasi pada simpul-simpul masyarakat di tingkat bawah untuk bersama menjadi garda depan pencegahan pernikahan anak.

Ibu erma Husein, mengatakan mengapa kampanye ini diberikan pada orang tua bukan pada anak, karena menurut data pernikahan anak di Banyumas, lebih banyak terjadi karena factor budaya. Factor budaya ini yang diantaranya menyebabkan banyak orang tua terutama di daerah pelosok, menikahkan anaknya lebih cepat karena takut tidak laku, takut menjadi perawan tua. PKK sebagai organisasi yang bersentuhan langsung dg masyarakat diharapkan berkontribusi mengedukasi masyarakatnya dalam menyiapkan generasi yang akan datang.

Webinar ini menghadirkan 3 pembicara :

1. Dr.H.Anshori,MA.g adalah ketua Komisi Fatwa MUI Banyumas, (materi : Pernikahan anak prespektif hokum islam)

2. Umniyatul Labibah, S.Th.I.,M.Si adalah anggota komisi PRK MUI Banyumas. (materi : perempuan dalam pernikahan anak prespektif Islam)

3. Dr.Daliman,S.POG, adalah dokter spesialis kandungan senior di Kabupaten banyumas.(Materi : pernikahan anak tinjauan kesehatan)

Latar belakang : Angka Pernikahan anak di Indonesia sangat tinggi hingga menempatkan Indonesia menjadi negara nomor dua se Asean dengan angka pernikahan paling tinggi dan nomor 10 di tingkat dunia. Tentu angka tersebut bukanlah prestasi, karena pernikahan anak membawa banyak dampak seperti kesehatan, pendidikan, sosial bahkan ekonomi. Penting untuk terus mengedukasi masyarakat, mengenai dampak pernikahan dini serta memberikan pengayaan tentang hal-hal seputer pernikahan dini. Diantara factor penyebab tingginya pernikahan dini adalah factor agama dan budaya. MUI sebagai lembaga yang menwadahi intelektual agama mencoba ikut memberikan kontribusi untuk mengikis dogma agama dan stigma budaya tentang pernikahan dini.

Pembicara MUI, pertama Bp.Anshori sebagai pakar hukum islam, mengedukasi masyarakat bagaimana pandangan agama yang lebih “maslahah” tentang pernikahan anak. Mengingat secara legal, pernikahan anak adalah sesuatu yang abash secara hukum islam, tetapi hokum islam juga mempunyai tujuan mulia dalam menjaga hak hidup, hak kehormatan, hak kesehatan, hak berpendapat hingga hak ekonomi. Pak Anshori akan mengupas bahwa hokum islam, sangat mendukung pencegahan pernikahan yang banyak membawa mafsadah atau kerusakan dari prespektif hukum islam. Targetnya masyarakat tercerahkan tentang nilai moral hokum islam dan tidak menjadikan hukum islam sebagai tameng perbuatan yang membawa dampak kerusakan.

Pembicara MUI kedua, ibu Umniyatul Labibah. menyoroti fenomena bahwa korban pernikahan anak adalah perempuan. Angka pernikahan anak perempuan dibanding pernikahan laki-laki berbanding 100 anak. Banyaknya anak perempuan yang menikah di bawah umur juga tidak lepasi factor budaya dan agama. Dari segi budaya ada pandangan yang menempatkan perempuan hanya sebagai konco wingking. Dari sisi agama, pernikahan anak sering kali dikait-kaitkan dengan pernikahan nabi dengan Aisyah yang dalam suatu riwayat dikatakan berusia 9 tahun. Anak perempuan menikah dini dipandang sebagai kodrat dan bentuk keihsanan perempuan. Sebagaimana dipromosikan oleh sebuah EO wedding yaitu Asiya wedding, yang mempromosikan pernikahan anak muda belia. Dari sisi ini, MUI berupaya mengedukasi tentang islam yang rahmah, islam yang memuliakan perempuan bukan dengan menjadikannya objek seksual dengan label pernikahan, atau menjadikannya barang ekonomis dengan dinikahkan muda. Tujuanya memberikan pengayaan kepada masyarakat nilai-nilai islam, khususnya pandangan al-Qur’an tentang perempuan dan kedudukanya dalam keluarga dan masyarakat yang memerlukan kesiapan mental, dan spiritual yang sulit didapatkan pada anak perempuan usia dini.

Menurut Umnia, ada dua kriteria baligh yang terdapat dalam al-qur’an, yaitu “rusdan” pada QS.an.Nisa ayat 6, dan “asyuddah” pada QS.al-isra 34. Rusydan adalah kriteria kematangan emosiaonal, intelektual dan spiritual yang dimunculkan oleh al-Qur’an. Sementara “asyuddah” adalah kriteria kematangan biologis seperti ditandai kuatnya Rahim atau kokohnya Rahim bagi perempuan. Kualitas-kualitas ini sulit didapatkan pada anak dibawah usia 19 tahun. Dr daliman, memberikan tinjauan berdasarkan prespektif kesehatan. Menurut beliau kehamilan pada pernikahan anak di bawah umur  berdampak negative pada kesehatan remaja dan bayinya. Resiko yang mengancam antara lain kelahiran premature, berat badan bayi rendah, pendaharan persalinan, meningkatnya kematian ibu bayi. Kehamilan pada remaja seringkali kehamilan tidak dikehendaki yang berakibat aborsi. Menurut data persalinan pada ibu di bawah usia 20 tahun memiliki kontribusi dalam tingginya angka kematianbayi dan balita. Menueurt survei angka kematian bayi dan balita dari ibu usia kurang 20 tahun lebih tinggi dibandingkan pada ibu usia 20-39 tahun