Pewarta : Iwan Brata
Koran SINAR PAGI, Kab.Muara Enim – Danramil 08/RL, Kapt.CZI Didi Suratman, turut menghadiri pelaksanaan mrdiasi antara PTPN VII Unit Beringin dengan masyarakat Desa Pagar Dewa, Desa Sumber Mulya dan Desa Karang Agung, Rabu (31/03/2021) lalu, bertempat di Aula Kantor Camat Lubai Ulu Kab.Muara Enim.
Selain Danramil 08/RL tampak hadir dalam mediasi tersebut, Camat Lubai Ulu, Wien Wierma Putra, S.STP.,M.Si, Kapolsek Rambang Lubai, AKP. Apriansyah,SH, Menejer PTPN, Arifin Lubis beserta Staf, Kades Pagar Dewa, Sutikno, Kades Sumber Mulya, Yoni, Kades Karang Agung, Karel Heboh Alam dan masyarakat desa yang bermasalah dengan PTPN.
Dalam kesempatan tersebut pihak PTPN VII menunjukan bukti HGU yang dibuat pada Tahun 2020 dengan masa berlaku sampai 35 Tahun kedepan, sementara pihak warga tidak bisa memberikan tanda bukti kepemilikan yang ditandatangani baik oleh pemerintah desa ataupun kecamatan.
Anggapan dari warga masyarakat, tanah tersebut merupakan tanah terlantar yang tidak di kelolah oleh pihak PTPN VII sehingga mereka garap untuk berkebun.
Dengan fakta tersebut, hingga berita ini diturunkan, proses Mediasi yang dilaksanakan belum menemukan titik penyelesaian. Rencananya akan dilakukan rembugan atau mediasi ulang untuk mendapatkan kesepakatan.
Pantauan dilapangan, pelaksanaan Mediasi yang dilakukan tersebut mendapat pengamanan dari Personil Koramil 404-08/RL dan Personil Polsek Rambang Lubai.
Danramil 08/RL, Kapten CZI Didi Suratman memberikan peringatan kepada yang hadir untuk selalu melaksanakan Protokol Kesehatan
Kegiatan Mediasi ini merupakan lanjutan dari mediasi yang telah dilaksanakan sebelumnya antara kedua belah pihak yang bersengketa.













