Pewarta : Ok
Koran SINARPAGI,Kab. Tulungagung,- Peran Serta KASATPOL PP melalui Kabid DAMKAR Gatot Sunu Utomo (12/04), jelaskan alat pemadam kebakaran sejatinya harus ada di tempat usaha seperti, Pasar Rakyat, Mall Dan Hotel. Ada dua alat Hydrant di Kabupaten Tulungagung yang sudah sesuai yaitu di Hotel Crown dan Hotel Istana, namun ketika sempat di chek ternyata awal pemasangan Hydrant di Hotel Istana itu kurang layak dan sempat kami ingatkan dan sudah dibenahi. Sementara itu, saat kami cek Hydrant yang berada di Pasar Ngemplak terlihat kurang perawatan sehingga macet dan langsung kami ingatkan, “tutur Gatot
Selanjutnya Gatot menambahkan perihal pernyataannya “Tanggal 1 April 2021 kami sudah berkirim surat juga kepada Rumah Sakit Dr.Iskak untuk mengijinkan Team Proteksi melakukan pengecekan alat pemadam api, tapi surat yang kami kirimkan hingga saat ini belom direspon pihak Rumah Sakit.
Jadi setiap teknis pembangunan itu pasti ada perencanaan, apakah pembangunan Hydrant itu masuk dalam perencanaan dan jika sudah direncanakan Hydrant tersebut berarti harus dirawat karena barang itu barang investasi Mahal. Kalau hanya dipasang tidak dirawat percuma. Yang berkaitan dengan Hydrant System mestinya harus ada petugas terlatih yang khusus menangani Hydrant Sytem ( Operator) dan sesuai peraturan bangunan lantai tiga ke atas, harus menggunakan Hydrant System, “pungkas Gatot.
