Peristiwa

Sekdes Sukahaji Diduga Palsukan Surat Kematian Warga Miskin Penerima Bansos

adminsigiku.com
×

Sekdes Sukahaji Diduga Palsukan Surat Kematian Warga Miskin Penerima Bansos

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Heru Machio

Koran SINAR PAGI, Kab.Garut – Ulah tidak terpuji di lakukan oleh Sekretaris Dese Sukahaji Kecamatan Sukawening Kabupaten Garut, Mimin Hapsahudin, yang diduga telah memalsukan surat kematian seorang warga penerima bansos BPNT bernama Ai Aisyah warga Babakan Irta RT 02 RW 10 Desa Sukahaji Kecamatan Sukawening, melalui Surat Kematian bernomor 477.1/164/VI/DS/2020 yang ditandatangani oleh Sekdes Mimin Hapsahudin, atas nama Kades Sukahaji.

Selanjutnya memberikan bansos tersebut kepada ahli waris yang juga palsu bernama Upit Sarimanah warga RT 02 RW 10 Kampung Babakan Irta Desa Sukahaji Kecamatan Sukawening, yang patut d duga masih kerabatnya kepala desa Sukahaji.

Saat dikonfirmasi, Ai aisyah membenarkan kabar tersebut, hal ini terungkap ketika dirinya diberitahukan oleh tetangganya pada Bulan Oktober 2020 bahwa dirinya mendapat bantuan BPNT, lalu Ai Aisyah mengecek di aplikasi HP miliknya dan ternyata memang benar dia terdaftar sebagai penerima bantuan BPNT sejak Bulan Juni tahun 2020.

Setelah itu ia berangkat ke kantor Desa Sukahaji untuk menanyakan hal tersebut, tetapi menurut keterangan perangkat desa yaitu Amil desa bahwa dirinya tidak mendapat bantuan BPNT, menurut Amil data yang muncul adalah hasil pendataan tahun 2015 dimana semua yang terdata disana tidak mendapat bantuan.

Sementara Ai Aisyah pada saat itu tinggal mengontrak di Kampung Babakan Irta tersebut dan sekarang sudah pindah lagi ke kampungnya semula, dan amil tersebut mengecek data base di komputer Desa Sukahaji dan menyatakan Ai Aisyah tidak terdaftar penerima bantuan BPNT, dan yang paling memilukan perihal kematian dirinya sempat diumumkan di mesjid oleh pihak desa.

Tetapi tetangganya menyarankan untuk mengecek ke bank Mandiri Wanaraja kalau memang masih penasaran, lalu Aisyah mencoba mengecek ke bank dan oleh petugas bank usai di cek KTP nya Aisyah disarankan oleh petugas tersebut untuk di cek ke Bank Cabang Mandiri Garut.

Ketika di cek di Bank Mandiri Garut petugas Bank Mandiri bernama Biyan mengatakan kalau Ai Aisyah terdaftar mendapatkan bantuan BPNT, tetapi oleh pihak desa menyatakan kalau Ai Aisyah sudah meninggal dunia dengan menyertakan surat kematian yang bersangjutan dan meminta ke pihak Bank untuk memindahkan dana BPNT tersebut ke ahli warisnya bernama Upit Sarimanah yang beralamat diatas.

Alangkah terkejut dirinya mendapat kenyataan tersebut, dirinya merasa sedih bercampur kecewa karena selama ini dirinya telah ditipu dan dibohongi oleh pihak desa.

Lalu Ai Aisyah mengajukan komplen ke pihak desa dan akhirnya pada tanggal 5 November 2020 diadakan musyawarah yang disaksikan oleh Babinsa, RT dan menghasilkan keputusan yang diberita acarakan kalau pihak desa akan mengembalikan hak-hak Ai Aisyah yang mendapat bantuan BPNT semenjak bulan Juni tahun 2020.

Hal tersebut benar ia mendapatkan bagian sembako sejak bulan Juli 2020 tapi pada bulan Maret 2021 Ai Aisyah tidak lagi mendapat pembagian sembako BPNT dan selama itu pula ia tidak pernah memegang Kartu KKS atas nama dirinya, dan menurut sepengetahuanya semua warga desa yang mendapat bantuan BPNT tidak ada yang memegang kartu KKS, karena kartu itu di pegang oleh pihak desa dan warga hanya di berikan kupon pengambilan sembako saja, ungkapnya.

Deorang warga yang tidak mau namanya ditulis menyatakan ini bukan hanya masalah bantuan sembako yang dikembalikan, tetapi masalah pemalsuan surat kematian tersebut, jangan – jangan ada korban yang lain yang tidak terungkap, cetusnya.

Sementara itu ketika hal tersebut dikonfirmasikan ke Sekdes Sukahaji dan Kades Sukahaji, Asep Sukwanda Jaya mengenai hal ini melalui konfirmasi tertulis yang diterima Sekdes Sukahaji tidak memberikan jawaban apapun setelah ditunggu beberapa hari sampai berita ini diturunkan, sikap seperti ini bukan kali ini saja.

Beberapa waktu yang lalu media online pernah meminta konfirmasi dan klarifikasi mengenai penerapan Dana Desa kepada Kades Haji tetapi Kades Sukahaji tak pernah menanggapinya memberikan informasi yang diperlukan media untuk keseimbangan pemberitaan sebagai hak tolak dan hak jawab. Begitupun ketika Sekmat Sukawening selaku tim koordinasi program BPNT untuk tingkat kecamatan saat dikonfirmasi melalui WA nya untuk dimintai tanggapan mengenai masalah ini Sekmat Sukawening hanya menjawab akan mengkroscek.

Ketika perihal surat kematian tersebut dicek kebagian akta kematian Disdukcapil Kabupaten Garut ternyata orang bernama Al Aisyah ktp-nya masih aktif dan surat kematian dari pihak Desa Sukahaji tidak disampaikan ke kantor Disdukcapil Garut

Di lain pihak menurut ahli hukum Veradita, SH mengenai pemalsuan surat atau dokumen itu diatur di KUHP pidana pasal 263 di mana seorang yang terbukti memalsukan surat dan menimbulkan kerugian pada pihak lain diancam dengan pidana penjara selama 6 tahun begitupun di UU nomor 23 tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan dalam pasal 93 B diterangkan Barang siapa yang memasukkan surat atau data kependudukan yang didalamnya termasuk akta kematian diancam pidana 6 tahun penjara.

Selain itu di UU Nomor 13 tahun 2019 tentang penanganan fakir miskin di pasal 11 ayat 1 yang memanipulasi data orang miskin diancam pidana 2 tahun penjara dan denda 50 juta rupiah dan bagi mereka yang menyelewengkan Bansos fakir miskin diancam pidana 5 tahun penjara jadi jangan bermain-main dengan bantuan orang miskin kalau tidak ingin masuk penjara