Pewarta : Jeky
Kabupaten Sumedang – Dalam upaya penerapan PPKM darurat yang mulai berlaku sejak 3 hingga 20 Juli 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali, maka Polres Sumedang mulai melakukan penyekatan jalan. Hal itu diungkapkan Kasatlantas Polres Sumedang, AKP. Eryda Kusumah pada media di Mako Polres Sumedang, Sabtu (3/7/21).
“Dalam rangka penerapan PPKM darurat di wilayah Sumedang di bagi menjadi 3 ring penyekatan”, ujar nya pada media.
Ketiga penyekatan ring itu diantaranya, ucap Eryda, Pos penutupan jalur PPKM darurat ring 1 dan 2 wilayah kota Sumedang. Untuk penjelasanya, ring 1 yaitu pertigaan timur jaya perempatan pajaji, perempatan kejaksaan, pertigaan binokasih, pertigaan empang, dan perempatan BRI.
Dan untuk Ring 2 , kata dia, Bunderan Alamsari, Bunderan Binokasih, perempatan Cipameungpeuk, dan Pertigaan Tiskara.
“Titik penyekatan kota Sumedang. Penutupan jalur dilaksanakan setiap hari mulai tanggal 3 sampai tanggal 20 Juli 2021 selama 24 jam. Penutupan jalur wilayah kota ini bertujuan untuk mengurangi aktivitas masyarakat dalam rangka PPKM darurat” terang nya.
Pos penyekatan jalur PPKM darurat ring 3, kata AKP. Eryda lagi, yaitu wilayah perbatasan Sumedang, terdiri dari pos PPKM pertigaan Tomo Sumedang batas wilayah Majalengka , Pos PPKN darurat di pos pertigaan Unpad Jatinangor. Sumedang batas wilayah Bandung Sumedang dan pos pertigaan Parakan Muncang Cimanggung Sumedang batas wilayah Bandung Garut Sumedang.
“Cara bertindak pemeriksaan kendaraan, diantaranya memeriksa keterangan hasil rapid test atau PCR, memeriksa domisili atau tempat tinggal dari para penumpang kendaraan , pemeriksaan proses pemeriksaan jumlah penumpang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Itulah TIndakan proses pemeriksaan yang dijalankan”, pungkas Kasat Lantas.













