Peristiwa

BPK Sumsel Tegaskan Tak Pernah Larang Sekolah Berlangganan Media

adminsigiku.com
×

BPK Sumsel Tegaskan Tak Pernah Larang Sekolah Berlangganan Media

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Heri Kusnadi

Kab. Ogan Ilir – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan menegaskan tidak pernah mengeluarkan larangan bagi sekolah dasar (SD) maupun sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Ogan Ilir untuk berlangganan atau bermitra dengan perusahaan media.

Penegasan tersebut disampaikan dalam audiensi antara perwakilan insan pers Kabupaten Ogan Ilir dengan BPK Sumsel di Palembang, Senin (21/9/2026).

Audiensi tersebut dilakukan setelah sebelumnya sejumlah awak media yang diwakili Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Ogan Ilir, Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Ogan Ilir, dan sejumlah media mengajukan permohonan klarifikasi kepada BPK Sumsel terkait informasi yang beredar mengenai larangan sekolah berlangganan media.

Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam itu, BPK Sumsel diwakili tim pemeriksa yang terdiri atas Adi Kurniadi selaku Pemeriksa Madya, Boby selaku Kasubag Hukum, Riska selaku Pemeriksa Muda, dan Anas Tasya selaku Pemeriksa Pertama.

Dalam audiensi tersebut, Adi Kurniadi menjelaskan bahwa persoalan yang menjadi perhatian dalam pemeriksaan bukan mengenai media maupun kerja sama sekolah dengan perusahaan media, melainkan kelengkapan dokumen pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Menurut penjelasan BPK, dalam pemeriksaan ditemukan adanya sekolah yang menunjukkan kuitansi pembayaran langganan media, tetapi tidak disertai bukti pendukung lainnya, seperti koran atau media yang diterima maupun dokumentasi atau bukti pengiriman.

Kondisi tersebut kemudian menjadi bagian dari pemeriksaan terkait pertanggungjawaban penggunaan anggaran sekolah.

BPK Sumsel menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap kelengkapan bukti penggunaan anggaran tidak dapat diartikan sebagai larangan bagi sekolah untuk berlangganan media.

BPK Sumsel juga menyampaikan akan memberikan jawaban secara tertulis atas permohonan klarifikasi yang diajukan PWI Ogan Ilir, PPWI Ogan Ilir, serta sejumlah awak media.

Ketua PWI Ogan Ilir, Heri Kusnadi, menyampaikan apresiasi kepada BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan yang telah menerima audiensi dan memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut.

Menurut Heri, klarifikasi tersebut penting agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pihak sekolah, insan pers, dan lembaga negara.

“Alhamdulillah, persoalannya menjadi jelas. BPK Sumsel sudah menegaskan tidak pernah melarang media berlangganan atau bermitra dengan sekolah,” kata Heri.

Heri mengatakan, apabila terdapat informasi di kalangan kepala sekolah maupun Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) yang menyebut bahwa penghentian langganan media dilakukan karena adanya larangan dari BPK, maka sumber informasi tersebut perlu diklarifikasi.

“Kami mempertanyakan dari mana informasi mengenai larangan tersebut berasal apabila memang ada pihak yang menyampaikan bahwa BPK melarang sekolah berlangganan media,” ujarnya.

Heri berharap Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, termasuk instansi terkait, dapat melakukan klarifikasi agar tidak muncul informasi yang berbeda-beda mengenai persoalan tersebut.

Ia menilai, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut hubungan kerja sama antara sekolah dan media, tetapi juga berkaitan dengan transparansi dalam penggunaan anggaran serta komunikasi antara satuan pendidikan dan insan pers.

“Kami tidak mencari siapa yang salah. Kami hanya meminta kejelasan dan kebenaran. Kalau BPK sudah menyatakan tidak pernah melarang, maka informasi yang selama ini beredar perlu diluruskan berdasarkan fakta yang ada,” katanya.

Heri juga berharap surat resmi dari BPK Sumsel nantinya dapat menjadi rujukan bagi pihak-pihak terkait dalam memahami persoalan tersebut sehingga tidak berkembang menjadi polemik baru.

“Dengan adanya surat resmi dari BPK, kami berharap semua pihak memiliki dasar yang sama dan persoalan ini dapat diselesaikan secara terbuka,” pungkasnya.