Pewarta : Jeky
Kabupaten Sumedang – Dalam upaya menekan penyebaran Covid–19 di wilayah Kabupaten Sumedang, Polres Sumedang bersama jajaran Satgas Covid -19 dan juga Forkopimcam mulai menerapakan sangsi denda.
“Pelanggaran terhadap PPKM darurat mengenai protokol kesehatan akan di berikan sanksi administratif, baik secara tindakan pisik berupa pus up maupun denda paling rendah Rp. 5 juta rupiah dan paling tinggi 50 juta rupiah atau hukuman kurungan selama 3 bulan”, ujar Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, Selasa, (6/7/21).
Ini, kata Kapolrea, sesuai dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri, Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Selain itu, tambah dia, juga berdasar Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.337-Hukham/2021, tanggal 3 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Daerah Provinsi Jawa Barat.
“Juga sesuai Peraturan Bupati Sumedang Nomor 05 Tahun 2021 tentang Pengenaan sanksi adminstratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan PPPKM di Kab. Sumedang, serta Keputusan Bupati Sumedang Nomor 69 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Di wilayah Kab. Sumedang”, tandas Kapolres.
Kapolres juga mengatakan, di wilayah Sumedang setiap harinya yang terkonfirmasi Covid -19 sudah mencapai 243 orang.
Ini, tambah dia, sudah di katagorikan darurat dan yang tadinya Sumedang dalam zona kuning, sekarang sudah menjadi zona orange.
“Kalau tidak di lakukan tindakan tegas di khawatirkan Sumedang akan menjadi zona merah. Kami himbau kepada masyarakat agar yang tidak ada kepentingan yang mendesak agar tetaqp di rumah saja, untuk meminimalisir penyebaran covid -19 di wilayah sumedang”, pungkas Kapolres.













