Pewarta : Jeky
Kabupaten Sumedang – Untuk menekan pandemi Covid -19 di Kabupaten Sumedang; berbagai upaya telah dilakukan ttim Satgas Covid-19 juga termasuk sinergitas antara Pemerintah Daerah,TNI, POLRI dan juga dengan Kajari.
Hal ini dilakukan dalam upaya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupeten Sumedang untuk menyukseskan PPKM Darurat Jawa Bali yang berlangsung dari tanggal 3 hingga 20 Juli 2021. Sehingga angka laju pertumbuhan COVID-19 dapat terus ditekn hingga ujung nya pandemik berakhir.
Sayangnya, hingga Hari ke-5 pelaksanaan PPKM di Sumedang, jumlah pelanggan masih cukup tinggi. Baik perorangan maupun pelaku usaha.
Ketua bidang Komunikasi Publik Satgas COVID19 Kabupaten Sumedang, Iwa Kuswaeri menyebutkan bahwa jumlah pelanggaran pada Hari ke-5 PPKM Darurat, mencapai 64 orang pelanggar.
“Ada 64 orang termasuk pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada hari ini. Sebagai mana disampaikan oleh Pak kasatPol PP Sumedang, selaku Ketua Bidang penegakan hukum dan Pendisiplinan Satgas COVID19 Sumedang, terkumpul sebanyak 3.176.000 hari ini saja,” kata Iwa pada media di ruang kerjanya, Rabu, (7/7/21).
Termasuk hari ini, Iwa menyebut jumlah desa yang masuk Kasda Sumedang sebanyak 345.044.500 rupiah.
Petugas, selain memberikan sanksi berupa denda uang, mereka juga melakukan edukasi dan sanksi berupa hukuman lain seperti push up.
Iwa, meminta warga masyarakat untuk bersabar dan tetap diam di rumah jika tidak urgent, dalam rangka memutus mata rantai, dan pandemic segera berakhir.













