Pewarta : Iwan Brata
Kabupaten Muara Enim – Pemerintah Kabupaten Muara Enim melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran 8 % dari total Dana Desa 2021 untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Lubai Ulu, bertempat di Kantor Desa Prabumenang.
“Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-2/PK/2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa tahun 2021,” ujar DPMPD Kabupaten Muara Enim.
Dana dimaksud lanjutnya, untuk pengendalian pandemi, karena adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sehingga melalui Dana Desa ditentukan penggunaanya untuk tiga hal.
“Tiga hal berskala desa itu adalah untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, Aksi Desa Aman dari Covid-19, dan Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 skala desa,” tuturnya.
Disebutkan, berdasarkan Instruksi Menteri Desa PDTT Nomor 1/2021 tentang penggunaan Dana Desa tahun 2021 tentang lelaksanaan PPKM skala mikro di desa, maka DD dapat digunakan untuk PPKM Skala Mikro sesuai kewenangan desa.
“Melalui instruksi ini, maka pemerintah desa diminta melakukan sejumlah tindakan, seperti melakukan edukasi dan sosialisasi terkait pencegahan maupun penanganan pandemi Covid-19,” tambahnya.
Selain itu juga untuk melakukan pembinaan sebagai upaya meningkatkan disiplin warga dalam penerapan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak aman, dan membatasi pergerakan penduduk.
Selanjutnya adalah membantu dan mendukung kelancaran pelaksanaan testing, tracing, treatment (3T) yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah.
Giat lainnya adalah membentuk Pos Jaga Desa atau memberdayakan Pos Jaga Desa yang telah ada, menyiapkan tempat cuci tangan atau hand sanitizer, melakukan penyemprotan cairan disinfektan sesuai keperluan.
“Berikutnya adalah menyiapkan atau merawat ruang isolasi desa agar sewaktu-waktu siap digunakan, kemudian melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin dan melaporkan kepada Satgas Penanganan Covid-19 di daerah,” katanya.
Sementara Camat Lubai Ulu, Wien Wierma Putra,S.STP.,MSI berharap, agar para Kepala Desa memperuntukan anggaran tersebut sesuai dengan instruksi serta dapat dipertanggungjawabkan.
Hadir dalam acara tersebut, perwakilan Dinas DPMD Kabupaten Muara Enim, Tenaga Ahli Kabupaten Muara Enim, Camat Lubai Ulu, Kapolsek Rambang Lubai, Danramil 08/Rambang Lubai, Babinkamtibmas, serta seluruh Kepala Desa dan Ketua BPD se Kecamatan Lubai Ulu.













