Liputan Khusus

Advokat Profesi Terhormat, Boyke Luthfiana Syahrir S.H, M.H Siap-Siap Memimpin Jawa Barat

adminsigiku.com
×

Advokat Profesi Terhormat, Boyke Luthfiana Syahrir S.H, M.H Siap-Siap Memimpin Jawa Barat

Sebarkan artikel ini

Pewarta: Dwi Arifin

Koran SINAR PAGI (Kota Bandung)-, Tokoh Pengacara, Praktisi hukum yang masih muda dan ketua Ormas Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Barat, Boyke Luthfiana Syahrir S.H, M.H mulai terkenal ditengah-tengah masyarakat, diantaranya karena karir dan sikap kritisnya kepada masalah sosial yang ada hingga kepada kebijakan pemerintahan daerah. Selain dikenal oleh masyarakat bawah, pengusaha atau politikus yang secara langsung dibantu olehnya dari kasus hukum yang menjeratnya. Berbagai sepanduk atau balihopun muncul dengan tampilan wajah ramah dan wibawanya berlogo mirip gedung sate bermoto “Saatnya Yang Muda Memimpin Jawa Barat”. Seolah-olah menandakan kedepannya ada niat mengikuti proses Pilihan Kepala Daerah yang berlangsung setiap 5 tahun sekali.

Saat ditemui dikantornya sore hari oleh beberapa wartawan yang biasa meliput di Kejaksaan Negeri Bale Bandung, di lingkungan pendidikan, legislatif dan eksekutif Boyke Luthfiana Syahrir S.H, M.H menjelaskan saya ini sabagai pengacara atau advokat dan sebagai ketua Ormas pada dasarnya sudah terlatih memimpin kantor hukum profesi yang dijalani dan saya sebagai Ketua Ormas Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Barat, otomatis terbukti mampu memimpin anggota-anggota yang ada di dearah kabupaten / Kota di Jawa Barat. Jadi kalau bicara saatnya yang muda memimpin Jawa Barat, saya sudah menjadi pemimpin di lingkungan saya. Kalau untuk niat menjadi bakal calon gubernur kedepannya. Saya lihat kondisi dari dukungan yang selama ini ada, lalu partai yang kemungkinaan menjadi kendaraannya. Karena kedua hal itu merupakan kewajiban untuk masuk menjadi kandidat / bakal calon Gubernur di pesta demokrasi yang akan datang. Intinya saya siap-siap saja. Setelah ada proses itu, saya akan sholat tahajud dulu sebelum memulai melangkahnya, jelasnya saat diwawancara di kantor hukum BLS Assosiates Jl- Pangkur I No 20, Kelurahan Turangga,  Kecamatan Lengkong, Kota Bandung

Lebih jauh, Boyke mengungkapkan pengacara pada dasarnya profesi terhormat yang diberi kewenangan untuk membela kebenaran dan mencapai keadilan di ruang-ruang sidang. Mereka kadang tampil dengan kemewahannya itu diantara bukti kesuksesannya. Jadi kalau dilihat dari kinerja profesinya, pengacara sudah sangat terbiasa membela memperjuangkan apa yang dinginkan masyarakat.

Boyke Luthfiana Syahrir S.H, M.H menilai perihal suksesnya memimpin itu saat mau mendengarkan masukan dari masyarakat, bukan dari tim ahli dan orang terdekatnya saja. Misalnya gubernur Jabar menurut saya diantara sukses memimpinnya dengan memfungsikan teknologi dan memanfaatkannya. Jadi intinya dengan keilmuan yang ada sebagai advokat sudah terbiasa menilai dengan adil dan benar terhadap fakta yang ada.

Namun dalam jejak digital media masa, Boyke Luthfiana Syahrir S.H, M.H dengan berani sempat mengkritik dan kritiknya akan terus bersambung perihal kebijakan perihal Tim Akselerasi Percepatan / TAP yang  dibentuk berdasarkan Kepgub Jabar akan tetapi tidak sesuai dengan amanat Undang-undang. Sebab, dalam Undang-undang mengharuskan adanya kepastian hukum dan keterbukaan publik. Karena pada TAP tersebut belum ada kejelasan anggarannya dari mana dan banyak orang terdekat yang berkaitan dengan masalalu gubernurnya khusus dilibatkan. Kritiknya itu sempat disampaikan kepada pihak legislatif.

Selain itu Boyke Luthfiana Syahrir S.H, M.H juga menceritakan tentang kesibukannya yang sedang dijalani. Saat ini saya sedang mendampingi pihak pengusaha yang bemasalah hukum karena kepala daerahnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi. Padahal posisinya waktu itu sang pengusaha ditawari melalui ungkapan siapa pengusaha yang siap menjadi mitra pengusaha pemerintah daerah untuk penyaluran bansos. Dan hanya pengusaha itu yang siap. Namun pada prakteknya, karena minim pengawasan dan lambatnya proses penyaluran bansosnya, jadi pengusaha disalahkan. Padahal ada intansi lain yang seharusnya bertanggung jawab karena sudah bukan jadi tanggung jawab pengusahanya. Pengusaha menjadi rugi karena proyek itu, tapi kenapa alasanya harus ikut dihukum juga?…

Dan tidak lepas mengontrol penegakan hukum terkait protokol kesehatan. Sebelumnya sempat melaporkan ke Lembaga Negara Independen Komisi Penyiaran Indonesia terkait tayangan stasiun televisi yang menampilkan artisnya atau pemain filmya yang tak peduli protokol, lalu ditonton oleh masyarakat.

Informasi yang dihimpun koransinarpagijuara.com, Boyke Luthfiana Syahrir S.H, M.H ahli dalam penanganan kasus tanah, pidana umum dan korupsi yang harus bersidang berkali-kali dengan berkas yang sangat tebal.