Antar Desa

Diundang ke DPMD Jabar 102 Kades Dan Bumdes Harus Bawa Surat Bebas Covid19

adminsigiku.com
×

Diundang ke DPMD Jabar 102 Kades Dan Bumdes Harus Bawa Surat Bebas Covid19

Sebarkan artikel ini

Pewarta: Dwi Arifin

Koran SINAR PAGI (Kota Bandung)-, Menindaklanjuti kerjasama antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dengan PT. Shopee Internasional Indonesia. Melalui Program Shopee Center yang bertujuan membangun transformasi digital terbesar di Indonesia. Dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi di desa dengan menghadirkan infrastruktur pusat ekonomi digital desa. Para kepala desa dan pengurus Badan Usaha Milik Desa diundang untuk menerima perangkat digital pemasaran produk desa. Acara akan berlangsung besok di Gedung PKK Lingkungan Kantor DPMD Jabar Jalan Soekarno – Hatta Nomor 466 Kota Bandung.

Dr. Ir. H. Dicky Saromi, M.Sc, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Jabar, melalui surat edarannya Nomor : 3486/PMD.04.05/PUEM menyampaikan melalui surat ini kami informasikan undangan perihal pendistribusian program Shopee Center Tahap III. Rangkaian pendistribusian bantuan perangkat digital dari Shopee Center tahap III akan dibagikan kepada BUMDesa melalui Direktur BUMDesa sebagai penerima manfaat dan Kepala Desa sebagai saksi sekaligus kuasa pengguna barang. Penerima bantuan wajib hadir langsung dengan membawa cap BUMDesa dan cap Desa, legalitas BUMDesa berupa Fotocopy Perdes dan Fotocopy KTP masing-masing, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Dan membawa Surat Kuasa jika Kepala Desa atau Direktur BUMDesa Tidak Bisa Hadir/ Diwakilkan. Bumdesa Wajib Membawa dan menandatangani berita acara serah terima barang yang telah disediakan, format dapat diunduh di .

Kami mengundang 102 kepala desa atau pengurus Bumdesanya. DPMD Jabar sudah kirim surat edarannya yang mengarahkan agar mereka yang hadir dari perwakilan Kabupatennya, supaya mematuhi protokol kesehatan dengan menyerahkan bukti Surat Bebas COVID-19 (Swab Antigen) terbaru, lalu bukti telah di Vaksinasi dua (2) kali. Serta selalu menggunakan Masker saat diruangan.

Setelah acara serah terima selesai, diharapkan langsung pulang dan tidak berkerumun. Senantiasa memperhatikan dan melaksanakan Protokol Kesehatan. Bagi yang tidak mematuhi ketentuan dimaksud, mohon maaf tidak akan kami layani.

Dr. Ir. H. Dicky Saromi, M.Sc, juga menyampaikan kedepannya BUMDesa yang telah menerima program Shopee Center Tahap III, diwajibkan mengikuti Training of Trainer (TOT) yang diselenggarakan oleh Tim Inkubator Shopee dan setiap pelaksanaanya Program Shopee Center ini tidak ada pungutan biaya apapun. Program kerjasama ini ditargetkan dapat berfungsi untuk pemulihan ekonomi di masa pandemi, karena DPMD Jabar ini dalam struktural Satgas Covid19 tingkat Provinsi Jabar berperan sebagai wakil ketua divisi vaksinasi dan pemulihan ekonomi desa.