Peristiwa

Laskar Indonesia Garut : Penegak Hukum Meminta Usut Terjadinya Banjir Bandang di Dua Kecamatan

adminsigiku.com
×

Laskar Indonesia Garut : Penegak Hukum Meminta Usut Terjadinya Banjir Bandang di Dua Kecamatan

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Agus Lukman

Kabupaten Garut – Bencana banjir bandang di dua kecamatan di yaitu Sukaweuning dan Karang Tengah kabupaten Garut Jawa, mendapat sorotan tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat Garut.

Pasalnya bencana banjir bandang yang ada di dua kecamatan diduga akibat alih fungsi lahan

Disisi lain menduga mudahnya Pemerintah Kabupaten Garut, memberikan ijin, sebelum adanya survey kelokasi dimana tempat (lokasi) yang akan dipakai kegiatan perusahaan, sehingga berdampak kerusakan lingkungan hingga merugikan warga setempat

Ketua DPD Laskar Indonesia Kabupaten Garut, Dudi Supriyadi mengatakan, Kecamatan Karang Tengah, Kecamata Sukaweuning menurut Perda No.6 tahun 2019 tentang rencana Tata Ruang wilayah Garut 2011 sd 2031 perubahan atas perda 29 tahun 2011 merupakan kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahnya artinya kawasan ini merupakan daerah konservasi yang harus dijaga baik hutan dan sungainya, tandasnya, Kamis (02/12/2021), saat dihungi whatsapnya

Lebih jelas dia menuturkan didalam perda No.6 tahun 2019 tentang rencana tata ruang daerah ini tidak termasuk daerah rawan banjir, tetapi ini malah terjadi banjir bandang artinya patut diduga ada perubahan fungsi ruang yang tidak sesuai peruntukannya.

Menurutnya, bisa saja adanya alih fungsi kawasan dan ruang, kawasan hutan yang berubah, kalau pun ada bangunan atau kegiatan harus memperoleh izin dan punya izin pun wajib kesesuain peruntukan jangan sampai alih fungsi.

“Kalau ada alih fungsi pejabat yang memberikan izin harus bertanggung jawab, kita DPD laskar indonesia garut meminta kepada penegak hukum untuk mengusut tindak pidananya, atas penyebab banjir bandang, patut diduga ada pelanggaran UU No.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, PP 23 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kehutanan, UU 26 tahun 2006 tentang tata ruang dan PP 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang dan uu lingkungan hidup, UU konservasi dan UU sumber daya air dan UU kehutanan,” pungkasnya.

Dia mengaku heran dimana dalam Tata Ruang Garut disebutkan bukan daerah rawan banjir, tapi banjir bandang.