Ragam

Ditjen Pas Sosialisasikan Penghapusan Justice Collaborator, Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi Bagi WBP

adminsigiku.com
×

Ditjen Pas Sosialisasikan Penghapusan Justice Collaborator, Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi Bagi WBP

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Arief

Kota Sukabumi – Menindaklanjuti sosialisasi yang digelar Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham RI tentang Permenkumham No.7 Tahun 2022 yang merupakan Perubahan Kedua atas Permenkumham No. 3 Tahun 2018, yang diikuti oleh seluruh jajaran Pemasyarakatan se-Indonesia, Kamis (03/02/2022) lalu.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Sukabumi Christo Victor Nixon Toar, didampingi Ka KPLP, Rapril Ramadhona Rahmat, dan Kasubsi Registrasi dan Bimkemas, Nidal Muamar Fadillah, langsung menyampaikan hasil sosialisasi tersebut kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), di Lapangan Serbaguna Lapas Sukabumi, Senin (07/02/2022).

“Permenkumham No.7 Tahun 2022 ini, harus kami sampaikan karena merupakan hak bagi WBP,” ucapnya.

Dikatakan, pihaknya akan memenuhi hak WBP tanpa terkecuali, dengan catatan bahwa yang bersangkutan berkelakuan baik, dan taat serta patuh terhadap tata tertib yang ada, lanjut Christo dalam sambutannya.

Selanjutnya, Nidal Muamar Fadillah, Kepala Subseksi Registrasi dan Bimkemas Lapas Kelas IIB Sukabumi menyampaikan isi dari Permenkumham No.7 tahun 2022 yang berisi tentang Penghapusan Justice Collaborator, mulai dari syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, hingga Cuti Bersyarat, kepada seluruh warga binaan di Lapas Kelas IIB Sukabumi.

Ditegaskan, bahwa seluruh pelayanan yang diberikan bagi warga binaan tidak dipungut biaya apapun atau Gratis.