Peristiwa

22 WBP Lapas Kelas IIB Sukabumi Mendapatkan Program Asimilasi

adminsigiku.com
×

22 WBP Lapas Kelas IIB Sukabumi Mendapatkan Program Asimilasi

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Arief

Kota Sukabumi – Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Nomor 43 Tahun 2021, 22 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi, yang dinilai memenuhi syarat substantif dan administratif mendapatkan program Asimilasi Tahun 2022.

Surat Keputusan (SK) Asimilasi diberikan langsung oleh Kasubsi Registrasi dan Bimkemas, Nidal Muamar Fadillah, Rabu (09/02/2022).

Sebelum dipertemukan dengan keluarga, ke 22 Warga Binaan diberikan arahan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung, Isep Saeful Millah, selaku Pengawas Narapidana selama menjalani program Asimilasi di rumah.

“Mereka bukan bebas murni, tetapi melaksanakan sisa masa Pidana dirumah, sampai dengan masa Pidana tersebut berakhir,” ucapnya.

Ditambahkan Isep, yang bersangkutan diwajibkan untuk tetap melakukan laporan secara rutin satu minggu sekali kepada Bapas.

Selanjutnya, Kepala Subseksi Administrasi dan Tata Tertib, Trian Pratikta, mewakili Kepala Lapas Sukabumi, Christo Victor Nixon Toar menghimbau, agar warga binaan yang mendapatkan asimilasi tidak melanggar peraturan, dan tetap melaksanakan Protokol Kesehatan.

“Saya ingatkan, kalian pulang kerumah, habiskan waktu dirumah bersama keluarga, jangan ada yang berpergian keluar daerah, patuhi protokol kesehatan dan ikuti peraturan yang telah dijelaskan,” tegasnya.

Diungkapkan, Program Asimilasi bagi ke 22 WBP ini dapat terlaksana berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pemasyarakatan No.Pas-497.PK.01.01.04 Tahun 2020 tentang pengeluaran dan pembebasan Narapidana dan anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam rangka pencegahan dan lenanggulangan penyebaran Covid-19.

Dan Permenkumham No.43 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.32 Tahun 2020 tentang syarat pemberian Asimilasi dan hak Integrasi bagi Narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.