Pewarta : Arief
Kabupaten Sukabumi – Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami mengikuti Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Kepala Daerah Se-Jawa Barat Tahun 2022 yang diselenggarakan di Aula Timur Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (10/3/2022).
Kegiatan yang dibuka oleh Gubernur Provinsi Jawa Barat, HM.Ridwan Kamil turut dihadiri Wakil Ketua KPK RI, Nawawi Pomolango, Forkopimda Jawa Barat, Kepala BPKP Pusat/Perwakilan RI Jabar, Mulyana, Kanwil BPN Jabar, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Indonesia, Tim Korsup KPK RI, Para Bupati/Wali Kota SE-Jawa Barat.
Nawawi Pomolongo mengapresiasi Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi, karena bertujuan menguatkan kembali komitmen pemberantasan korupsi di daerah.
“Hal itu demi tercapainya program KPK dan program BPKP mendorong instansi pemerintah untuk menerapkan sistem Pengendalian internal pemerintah yang terintegrasi” jelasnya.
Sementara itu Gubernur Jabar meminta para Kepala Daerah turun langsung dalam penanganan korupsi, sehingga pemberantasan korupsi menjadi lebih efektif dan memberikan dampak perbaikan jangka panjang.
Usai mengikuti Kegiatan, Bupati Sukabumi menyampaikan bahwa Rakor kali ini selain membahas pemberantasan korupsi juga mensosialisasikan Monitoring Centre for Prevention (MCP).
MCP merupakan salah satu upaya pencegahan korupsi terintegrasi pada pemerintah daerah yang dilakukan oleh KPK.
“Hari ini seluruh pimpinan daerah diundang di Gedung Sate untuk dibekali tatacara penanganan Korupsi yang terintegrasi, secara teknis dalam pelaksanaan pembangunan disetiap daerah ini perlu disikapi secara baik,” ucapnya.
Disebutkan, masih ada faktor yang belum masuk kedalam Tatanan Penanganan Korupsi Terintegrasi.
“Masih ada faktor lain yang belum masuk dalam tatanan yang terintegrasi ini, mudah-mudahan ini bisa memberikan solusi bagaimana percepatan pembangunan disetiap Daerah,” pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kanwil BPN wilayah Provinsi Jawa Barat menyerahkan Sertifikat Tanah Pemda kepada para Kepala Daerah dan dilanjutkan dengan penandatanganan Fakta Integritas Barang Milik Daerah.













