Pewarta : Nicko
Berau, Kalimanatan Timur – Oknum PNS di Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur diduga melakukan pungli dengan meminta uang kontrakan rumah milik Suwarno, selama kurang lebih 2 Tahun.
Suwarno menjelaskan, bahwa oknum ASN yang kini menjabat di salah satu instansi di Pemkab.Berau tersebut melakukan pemungutan uang kontrakan secara sepihak.
“Sejak tahun 2020 sampai saat ini saya tidak menerima uang kontrakan rumah dari penyewa, karena telah diambil oleh oknum ASN Pemkab Berau yaitu Mlyd,” ungkapnya
Diakui, dirinya sudah membangun rumah kontrakan tersebut sejak tahun 2013, “Saat itu saya meminta ijin kepada Almarhum Hj.Nurmala dengan bukti pinjam pakai lahan tersebut, dan telah banyak menghabiskan dana untuk membangun rumah kontrakan dan memasukkan tanah timbun dilahan tersebut, hingga meminjam uang ke Bank,” tuturnya.
Dia berharap Bupati Berau dan Aparat Kepolisian Kabupaten Berau segera memeriksa Mlyd untuk dimintai keterangan dan dapat menjelaskan status tanah yang ada di Km 5 Raja Alam 1 RT. 6 tersebut.
“Saya meminta agar oknum pejabat di Kabupaten Berau yang telah meminta uang kontrakan rumah tanpa ijin dari pemilik rumah yaitu Saya (Suwarno) untuk itu agar ditindak tegas,” harapnya.
Disebutkan, hingga berita ini turunkan Laporan yang pernah dilayangkan ke Polres Berau pada tahun 2021 hanya menghasilkan klarifikasi pada penyewa rumah saja, tidak menghasilkan keputusan, sehingga Suwarno sebagai pemilik rumah kontrakan sangat kecewa dengan cara kerja aparat penegak hukum Kabupaten Berau.
Oknum Pejabat PNS Mlyd coba dihubungi oleh Suwarno melalui ponsel selalu menghindar, “setiap kali dihubungi Mlyd tidak pernah mau mengangkat telepon,” kata Suwarno lagi.
Penyewa rumah kontrakan berharap agar masalah ini dapat diselesaikan oleh kedua belah pihak, agar penyewa merasa tenang dang nyaman menempati rumah yang disewanya tersebut.
Karena mereka merasa sudah membayar kepada Mlyd dengan bukti kwitansi yang isinya sewa tanah, namun Mlyd membuat kwitansinya pada penyewa rumah adalah sewa tanah, hal inilah keberatan yang diajukan Suwarno pada penyewa rumah.
Ditambahkan Suwarno, Mlyd diduga telah melakukan pungutan uang Sewa Rumah tanpa seijin pemilik rumah kontrakan, alasan Mlyd telah membeli tanah tersebut dari Pemda tahun 2020, namun sampai saat ini belum memperlihatkan bukti kepemilikan tanah yang dimaksud.
Tim Media mencium adanya praktek jual beli tanah almarhum Saleh oleh Pemda tanpa proses pemberitahuan kepada pemilik tanah awal, sehingga mungkin muncullah sertifikat Tanah, saat ada pemutihan, Pemda menjual ke Mlyd selaku Pejabat Aset Daerah di Kabupaten Berau pada saat itu.
Saat Ahli hukum dimintai tanggapannya terkait permasalahan yang dihadapi oleh pak Suwarno mengatakan, bahwa selama Sewa menyewa antara Pak Suwarno dengan Pemilik tanah yaitu Hj. Nurmala belum diputus oleh Pemilik tanah maka penyewa masih berhak terhadap tanah tersebut lalu bangunan yang dibangun oleh Pak Swarno juga mutlak secara hukum masih milik nya.
Terlepas dari Bukti Kepemilikan yang dimiliki oleh Mlyd selaku oknum Pejabat Pemkab Berau adalah sertipikat maka Mlyd tidak berhak memungut kontrakan dari bangunan yang ada, proses hukum nya jelas ada, misalnya Mlyd meminta bantuan ke Pengadilan Negeri Setempat agar dilakukan eksekusi, atau Mlyd gugat secara perdata ke pengadilan negeri setempat bahwa tanah dan bangunan tersebut adalah miliknya, maka dari itu kuat dugaan Mlyd telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Terkait dengan Laporan Polisi yang sudah dibuat oleh pak Swarno seharusnya pihak Polres menjelaskan melalui SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) kepada Suwarno yang menerangkan sudah sejauh mana proses hukum terhadap LP yang telah dibuat nya sehingga Saksi Pelapor (Suwarno) paham dan mengerti terhadap LP yang dibuatnya.
Bahwa menurut Suwarno selama 2 tahun kontrakan yang dia bangun hasilnya diambil oleh Oknum ASN tersebut diperkirakan uangnya lebih Rp.150 Jt, tentu menurut Kami apa yang dilakukan oleh oknum ASN tersebut sudah menyalahgunakan wewenangnya dan diduga juga melawan KUHP Pasal 262 Pemalsuan Surat, demikan juga Pasal 242 Memberikan Keterangan Palsu, untuk itu perlu pembuktian tegasnya.
Harapan Suwarno masalah yang dihadapinya saat ini dapat selesai cepat, agar dananya bisa dipakai buat menyambung hidup dan pengobatan istri saya (Suwarno) yang sakit bahkan lumpuh sudah satu tahun
Tim LBHK-W Berau akan memberikan perlindungan hukum bagi pak Suwarno.
Selanjutnya analisa kasusnya, bila benar alat bukti dan fakta hukum bahwa bangunan tersebut milik pak Suwarno lalu ada bukti pinjam pakai tanah dari Hj.Nurmala maka diharapkan Kapolres menuntaskan LP pak Suwarno.
“Bila Kapolresnya bertele – tele maka kami akan bawa persoalan ini ke Polda, bila Polda juga kurang respon maka Tim Media akan mendatangi Mabes Polri untuk mengadukan masalah yang dihadapi Suwarno yang ada di Polres Berau dan Polda setempat, tegas Tim.













