Pewarta : Heri Kusnadi
Kabupaten Ogan Ilir – Kabupaten Ogan Ilir – Irwadi Kepala Divisi Investigasi Laskar Merah Putih Mada Sumatera Selatan Kabupaten Ogan Ilir menyayangkan Tapal Batas Kabupaten Ogan Ilir diserobot oleh Kotamadya Palembang sepanjang -+ 1,5 Km.
Dikatakan Irwadi, hingga Warga Desa Soak Batok Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir merasa resah dengan adanya Klaim lahan yang dilakukan oleh keluarga Kompol Tanawi (Alm) melalui Sdr. Megawati cs di Lahan lokasi milik Desa Soak Batok Kec.Indralaya Utara Kab.Ogan Ilir.
Keresahan warga tersebut, lanjutnya, dipicu oleh kekhawatiran warga bahwa lahan yang diklaim tersebut juga menyerobot lahan milik warga Desa Soak Batok Dsn 3 Kec.Indralaya Utara Kab. Ogan Ilir lainnya.
“Seperti adanya aksi unjuk rasa dari pihak Sdr.Megawati cs hingga melakukan penutupan jalan dengan portal di jalan yang di klaim dimana lahan tersebut juga salah satunya milik warga Desa Soak Batok Kec.Indralaya Utara Kab.Ogan Ilir,” ujarnya.
Padahal, lanjutnya, berdasarkan Permendagri Nomor 31 th 2021 tentang batas Daerah Kota Palembang dengan Kab. Ogan Ilir Prov. Sumsel, wilayah yang diklaim Sdri.Megawati cs tersebut masuk dalam wilayah Kabupaten Ogan Ilir, bukan Kota Palembang.
















