Pewarta : Tim Liputan Khusus
Koran SINAR PAGI, Kab. Bandung,-Seperti telah diberitakan Koran Sinar Pagi tanggal 11 juli 2022 menyoal proyek jalan setapak menuju pemakaman di Kp. Bojongjambu, Desa Sukawening, Kec. Ciwidey, diduga tidak sesuai harapan masyakat, karena pada saat kegiatan papan proyek tidak ada, padahal disebutkan dalam Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik/UU No 14 tahun 2008, yang berbunyi setiap kegiatan proyek yang menggunakan anggaran negara wajib memasang papan proyek dan dicamtumkan : Pelaksana proyek, sumber anggaran, besar anggaran, lama pekerjaan.
Sinta, Kabid PPK Disperkimtan, menepis anggapan bahwa,pihaknya mengabaikan UU no. 14 tahun 2008, hal itu disampaikan kepada Tim Liputan KSP via,tlp selularnya (13/07/2022).
Sinta, menyatakan pihaknya keberatan atas penyebutan proyek siluman dalam pemberitaan Koran SINAR PAGI (11/07/2022).
“Kami sudah sesuai dengan prosedur yang seharusnya, yakni sebelum kegiatan dilaksanakan, dilakukan sosialisasi melalui RT/RW dan Staf Pemerintah Desa Sukawening,” pungkas Sinta.

Sangat disayangkan, fakta di lapangan sosialisasi tersebut tidak berlaku bagi pelaksana proyek. Hal itu seperti di utarakan RN warga ds. Suka wening pada saat di wawancara via tlp selulernya.
