Ragam

CV Karya Sejahtera Sebagai Pengelola Parkir Diminta Memenuhi Kewajiban

adminsigiku.com
×

CV Karya Sejahtera Sebagai Pengelola Parkir Diminta Memenuhi Kewajiban

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Roy P

Kota Ambon – Terkait dengan adanya pengelolah retribusi parkir di Pemerintah Kota Ambon yang tendernya dimenangkan oleh CV Karya Sejahtera, dalam dua kali rapat dengar pendapat (RDP), Komisi III DPRD Kota Ambon meminta pengelola parkir sesegera mungkin melaksanakan kewajibannya, sesuai dengan yang dituangkan dalam kontrak.

Hal tersebut diungkapkan, Lucky Leonardo Upulatu Nikijuluw, S.Pi., M.Si, Sekertaris Fraksi PDIP DPRD Kota Ambon, kepada awak media, Kamis (14/07/2022), saat ditemui di Rumah Rakyat.

Salah satu kontrak yang telah disepakati antara oengelola Parkir dengan Pemerintah Kota Ambon adalah tersedianya Alat progresif di lima zona strategis yang mencakup 30 ruas jalan, harus disiapkan.

Keuntungan dari alat progresif itu adalah untuk menambahkan pendapatan dari retribusi parkir, contohnya : jam pertama parkirnya Rp.4 ribu satu jam berikutnya Rp.2 ribu kemudian jam kedua berikutnya Rp.2 ribu dan seterusnya.

Selanjutnya, alat ini juga untuk menghindari perparkiran roda empat yang dominan dibeberapa ruas jalan strategis, sehingga ruas jalan yang sangat terbatas di Kota Ambon ini tidak terjadi kemacetan, “Salah satu upaya dengan adanya alat progresif,” kata Lucky.

Selain itu, lanjutnya, perusahaan berkewajiban sebagai amanah undang-undang tenaga kerja melindungi pekerja dengan melibatkan mereka dalam BPJS dalam 2 (dua) kategori, antara lain jaminan kematian dan jaminan kecelakaan, yang harus di biayai sebesar Rp.14.200.

“Kami telah memintakan perusahaan berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk melibatkan semua pekerja yang di garap oleh CV Karya Sejahtera menjadi pekerja untuk pengelola parkir yang memenangkan tender perparkiran di Kota Ambon,” tambahnya.

Sejauh ini, ujarnya, dalam tanggung jawab Komisi III bermitra dengan Dinas Perhubungan telah memintakan itu dilakukan kurang lebih satu sampai dua minggu kedepan.

“Jika tidak, maka Komisi akan memanggil lagi perusahaan yang bersangkutan untuk menanyakan kepastian tindak lanjut dari hasil rapat yang di lakukan DPRD Kota Ambon terkhusus Komisi III, yang bermitra dengan Dinas Perhubungan,” tegas Lucky, seraya berharap, hal ini serius dilakukan oleh pengelola.

Disebutkan, dalam rapat dengar pendapat tersebut, pihaknya telah meminta kedepannya diswakelolakan.

“Kedepan bisa juga diswakelola oleh pihak ketiga, tapi Dishub harus melakukan analisa potensi parkir yang didukung oleh politik anggaran untuk melakukan perluasan zona parkir, dengan mendata kembali daerah – daerah yang belum tercover.

Menurutnya, masalah parkir yang sebenarnya dari potensi ekonomi terjadi transaksi jual beli yang ramai, yang menyebabkan harusnya ada perparkiran mobil roda empat, ataupun kendaraan roda dua, tutupnya.