Keterangan Foto : Sofyan,ZM. Irban IV Inspektorat Kota Tasikmalaya
Pewarta : Tono Efendi
Koran Sinar Pagi (Kota Tasikmalaya),- Terkait Kerugian Bank CIJ hingga Jebol Milyaran rupiah akibat kredit fiktif yang diduga dilakukan oleh oknum ASN Kota Tasikmalaya dibagian Pembangunan berinisial DI dan AT, pihak Pemkot Tasikmalaya kini seolah tidak menanggapi kasus tersebut, karena pihak Bank CIJ sendiri hingga kini belum melaporkan secara resmi ke pihak Pemkot Tasikmalaya.
“Jadi wajar jika Pemkot Tasikmalaya saat ini tidak menanggapi atau kurang merespon jika pihak Bank CIJ katanya dirugikan oleh salah satu oknum ASN Kota Tasikmalaya dibagian Pembangunan yang diduga terlibat kedalam kasus dugaan jebolnya bank milik Pemkab Tasikmalaya itu, hingga kabarnya merugi di angka Rp 7 milyar itu,” ujar Pejabat Irban IV Inspektorat Kota Tasikmalaya, Sofyan ZM kepada koran Sinar Pagi, Senin (1/8/2022) siang tadi di kantornya.
Sebetulnya pihak Inspektorat beberapa Minggu kebelakang, berdasarkan laporan dari sumber media, pernah memanggil oknum ASN dibagian pembanguan berinisial DI untuk dimintai klarifikasi terkait kasus tersebut, termasuk DI dalam laporan sudah hampir sebulan tidak masuk kerja pun dibahas dalam pemanggilan tadi.
Menurut Sofyan ZM, pihak inspektorat saat ini sempat bertemu dengan oknum ASN berinisial DI yang kala itu didampingi dua pengacaranya. Dalam pertemuan tersebut awalnya DI mengakui hanya memfasilitasi pihak bank CIJ. Namun diujung pertemuan, DI mengakui ada sekitar 20 SPK (Surat Perintah Kerja) yang di fiktifkan.
Menurut pengakuan DI, dirinya dalam SPK tersebut mengaku sebagai PPTK dan atasannya AT sebagai PPK dalam kegiatan paket paket proyek yang disebutkan tadi. Namun saat diminta Inspektorat terkait SPK SPK tadi, DI menolak memberikannya dengan alasan SPK SPK tadi ada di Bank CIJ.
Termasuk bolosnya DI sudah sebulan tak masuk kantor pun, DI selalu membantah jika dirinya selalu masuk kerja. Padahal setelah di cek ke rekan rekan kerjanya di bagian pembangunan, DI memang sudah tidak pernah masuk kantor selama sebulan ini.
“Jadi wajar jika pa walikota merasa terkejut jika anak buahnya DI tidak pernah masuk kerja, karena alasan pa walikota belum menerima laporan dari kepala bagian atau pejabat lainnya, padahal inspektorat saat itu usai memeriksa oknum DI, telah membuat Nota dinas yang ditujukan kepada pa Sekda langsung,” kata Sofyan.
Dalam hal ini, pihak Inspektorat menilai, dalam dugaan kasus tersebut, yang katanya melibatkan oknum ASN DI dan AT, dimana permasalahan tadi seharusnya masuk ranah pidana umum, tapi seharusnya ada korban yang melaporkan terlebih dahulu, inikan tidak ada.
Oleh karena itu, masih kata Sofyan, dalam dugaan kasus tersebut selain pihak Pemkot Tasik hingga kini belum menerima laporan resmi dari Bank CIJ, Inspektorat menilai dalam permasalah ini apa yang dilakukan oleh kedua oknum ASN kota, ternyata tidak diketemukan adanya kerugian negara dalam arti tidak ada kerugian materil yang dirugikan oleh para OPD (Organisasi Perangkat Daerah), termasuk proses penindakan hukuman disiplin pegawai, juga tidak bisa dilaksanakan sebelum ada penindakan langsung oleh atasannya dalam hal pelanggaran disiplin seperti tidak masuk kerja, ucap mantan Kabag Umum Setda Kota Tasikmalaya itu kepada wartawan.
Terpisah, Ketua LSM Jaringan Nurani Masyarakat (JANUR) Uus Firman,SE,. menilai, jika melihat dari tindakan kurang tegas yang ditonjolkan pihak Bank CIJ dimana pihak bank yang sudah jelas jelas katanya dirugikan oleh ulah oknum ASN Kota Tasik, dan hingga kini belum melaporkan secara resmi ke pihak Pemkot Tasikmalaya, tentunya ini akan menimbulkan pertanyaan besar serta ada indikasi apa, sehingga pihak bank CIJ seolah enggan menuntut kerugian.
“Jangan jangan kerugian bank CIJ yang ditaksir katanya hingga 7 Milyar, hanya cari sensasi atau malu untuk melaporkan, soalnya kasus ini telah viral dan jadi tranding topik di media sosial, apalagi jika tercium oleh saingan perbankan lain, termasuk kondite bank CIJ oleh para investor dan calon investor lain nya kedepan akan khawatir menimbulkan rasa ketidakpercayaan lagi kepada Bank CIJ yang menurut kepala OJK Tasikmalaya bank milik Pemkab tasik itu masih terbilang bank sehat,” sindir Uus.
Pantesan saja, masih kata Uus, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya sendiri, melalui kasi Pidsus Hasbullah,SH, mengakui jika pihaknya baru mulai melakukan penyelidikan pada 25 Juli 2022 lalu, ternyata munculnya kasus dugaan kredit fiktif ini bukan berangkat dasar laporan resmi dari Bank CIJ sendiri, melainkan laporan berdasarkan sumber berita dari salah satu rekan satu media.
“Seharusnya jika permasalahan bank CIJ oleh OJK Tasikmalaya tidak dapat menemui titik solusi, pihak BI (Bank Indonesia) segera membentuk tim khusus audit independent terhadap Bank CIJ Tasikmalaya, karena saya perhatikan bank ini seolah malu dan ragu untuk mengungkap kelemahan pengawasan perbankan nya sendiri, apalagi diduga kuat melibatkan orang dalam nya sendiri,” pungkasnya. (****)
