Pewarta – Roy P
Kota Ambon – Prosesi penobatan sekaligus pengukuhan Frengki T Batuwael sebagai Raja Petuanan Tagalisa, Kecamatan Waplau, Kabupaten Buru, pada Senin (25/07/2022) lalu yang semula berjalan dengan aman dan lancar diwarnai insiden upaya penggagalan oleh beberapa oknum tak bertangungjawab.
Selain oknum yang mengatasnamakan pihak Bupati Buru, upaya menggagalkan penobatan dan pengukuhan tersebut juga dilakukan oleh sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan Forum Komunikasi Masyarakat Adat Buru (FKMAB) yang legalitasnya masih dipertanyakan.
Menyikapi hal tersebut, Ketua DPW Forum Masyarakat Adat Buru Bersatu (FOMABB) Provinsi Maluku, Robert Lesnusa mengaku menyaksikan sendiri insiden tersebut.
“Saya mendengar, melihat dan mengalami sendiri kejadian tersebut, betapa banyaknya itu perkataan atau ucapan ucapan yang bernada intimidasi dan intervensi baik itu melalui perkataan langsung maupun informasi informasi di media yang ingin menggagalkan pengukuhan ini,” katanya.
Ia menegaskan, pihak DPW FOMABB Maluku akan mengambil sikap untuk mengusut dan juga menindaklanjuti surat – surat atau berita – berita palsu atau hoax yang disampaikan oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab,
“Kami akan melaporkan dan memproses secara hukum kasus ini ke Polda Maluku, dalam waktu dekat ini,” tegasnya.
Dia menyebut, Penobatan dan Pengukuhan Frengki T Batuwael sebagai Raja Petuanan Tagalisa sudah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Penobatan Frengki sebagai Raja Petuanan Tagalisa sudah mendapat persetujuan dari 7 (Tujuh) Kepala Soa dan semuanya sudah menandatangani Surat Keputusan Bersama, jadi, kalau sudah ada persetujuan, maka Penobatan/Pengukuhan Frengki T Batuwael sebagai Raja Petuanan Tagalisa dinyatakan sah secara Hukum,” tutupnya.













