Pewarta : Tim Liputan
Noran SINAR PAGI, Kab Bandung,- Terpantau Tim Liputan (02/08/2022), kegiatan proyek cor jalan di Kp. Pangragajian, Desa Sugihmukti, Kec. Pasirjambu langgar UUno. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang menyatakan bahwa, setiap kegiatan yang menggunakan anggaran pemerintah,publik wajib mengetahui. sangat disayangkan undang-undang tersebut tidak berlaku bagi pelaksana proyek cor jalan PUTR di Kp. Pangragajian. Hal ini diutarakan CK (nama samaran) warga kec. Pasirjambu kepada Tim Liputan di lokasi kegiatan.
“Sebaiknya kegiatan proyek dikerjakan di siang hari, kalau di malam hari siapa yang mengawasi? harapan kami kepada Kepala Dinas PUTR Kab Bandung, kegiatan pengecoran jalan agar di kerjakan di siang hari jangan di malam hari, kalau di malam hari siapa yang mengawasi”, tutur CN kesal.
Banyak sekali hal yang secara kasat mata pelaksanaan proyek Dinas PUTR diduga menyimpang, saat di konfirmasi oleh wartawan pengawas dab pelaksana saling menghindar atau cukup pengawas bilang sudah ditegur pelaksananya, hingga berita sudah tayang. Mereka enjoy saja tidak ada perubahan baik penyimpangan yang bersifat adm, misal pemasangan papan informasi maupun teknis dari sisi penggunaan bahan hingga penyusutan volume pekerjaan, sebagai contoh pekerjaan jalan cor yang di Gambung, nyata ketebalannya kurang, sudah dikonfirmasi diberitakan, tapi dilapangan tidak ada perubahan, kerjasamanya makin kuat antara pelaksana dan pengawas???
