Pewarta : Arief
Kota Sukabumi – Pada momen HUT ke 77 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Republik Indonesia memberikan Remisi kepada 369 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sukabumi, Rabu (17/08/2022).
2 dari 369 orang WBP yang menerima remisi tersebut, yakni Supriyono (38) warga Bangka Belitung dan Ende (40) warga Kecamatan Surade Kab.Sukabumi, bebas langsung setelah menerima SK remisi.
Secara simbolis SK Kemenkumham terkait Remisi tersebut diserahkan oleh Walikota Sukabumi, H.Achmad Fahmi.
“Saya berharap remisi yang diberikan kepada warga binaan ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin dan tidak mengulang kesalahan yang pernah mereka lakukan,” kata Fahmi, usai menyerahkan SK Remisi.
Sementara Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) IIB Sukabumi, Christo Victor Nixon Toar menjelaskan, Remisi (pengurangan masa tahanan) yang diterima 369 Narapidana pada peringatan HUT RI ke 77 Tahun ini jumlah pengurangan masa tahanannya beragam, yakni, 1 Bulan : 52 orang, 2 Bulan : 79 orang, 3 Bulan : 117 orang, 4 Bulan : 83 orang, 5 Bulan : 35 orang, dan 6 Bulan : 3 orang.
“Narapidana Lapas Sukabumi yang mendapatkan remisi kali ini sebanyak 369 orang, 2 (dua) orang diantaranya mendapatkan RU II (langsung bebas saat terima remisi),” ungkapnya kepada awak media.
Christo menyebut, untuk bisa mendapatkan remisi warga binaan harus sudah memenuhi beberapa persyaratan, diantaranya, yang bersangkutan sudah menjadi Narapidana dengan menerima putusan.
Selain itu, ujar Christo, sudah menjalani hukuman minimal 6 (enam) bulan, berkelakuan baik, dan mengikuti pembinaan serta tidak melanggar tata tertib.













