Pewarta : Awing
Kabupaten Jeneponto – Kejari Jeneponto mengeluarkan Surat DPO terhadap terdakwa kasus Korupsi BSPS bernama Hj.Irma Ibrahim Binti H.Ibrahim, warga Allu, Kelurahan Benteng, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, karena dianggap tidak kooperatif.
Sebelumnya pihak Kejari Jeneponto sudah melayangkan 3 (tiga) kali pemanggilan kepada terdakwa, namun tidak pernah dihadirinya.
Pemanggilan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Tinggi Negeri Makassar Nomor : 167/Pen.pidTPK/HT/2022/PT Makassar, tertanggal 28 Juni 2022, untuk dilakukan penahanan di rutan kelas I Makassar.
Terkait hal tersebut Kasi Pidsus Kejari Jeneponto, Ilma Ardi Riyadi, SH meminta kepada seluruh pihak yang mengetahui keberadaan terdakwa Hj.Irma Ibrahim Binti H.Ibrahim agar segera menghubungi Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jeneponto, jelas Ardi kepada awak media, Kamis (18/8/2022).
Untuk diketahui, terdakwa selaku penyelia diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Desa Mallasoro, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto.
Dana tersebut berasal dari Kementerian Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2014, dengan anggaran sebesar Rp.3,4 Miliar. Sementara dugaan kerugian negara sekitar Rp.1,4 Miliar.
Selain terdakwa Hj.Irma Ibrahim, terdakwa lainnya dalam kasus BSPS adalah Andi Fadli sebagai Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM), Mansur sebagai TPM dan Mustamin sebagai flying camp tingkat kabupaten, namun terdakwa banding dalam kasus korupsi tersebut.













