Melihat Pergub Jabar No 44 Tahun 2022

0
372

Oleh : Dr. Dudung Nurullah Koswara, M.Pd.
(Praktisi Pendidikan)

Peraturan Gubernur terkait tata kelola SLTA tentu sangat dibutuhkan. Termasuk Pergub No 44 Tahun 2022 tentang “Komite Sekolah” sangatlah strategis untuk menguatkan layanan terbaik bagi masyarakat, khususnya di Jawa Barat.

Keberadaan Komite Sekolah dalam sebuah sekolah tentu sangat penting dan seksi. Bahkan karena penting dan seksi terkadang ada sejumlah oknum yang nyosor jadi pengurus atau Ketua Komite sekolah, padahal Ia sudah habis periode dan bahkan syarat keanggotaan komite-nya tak memenuhi.

Hadirnya Pergub No 44 Tahun 2022 ini mari kita bedah. Diantara latar belakang hadirnya Pergub 44 adalah untuk meningkatkan mutu pelayanan pendidikan dengan memformalkan partisipasi masyarakat melalui pembentukan Komite Sekolah tentu sesuai undang-undang yang berlaku.

Upaya meningkatkan mutu layanan pendidikan dan melibatkan partisipasi masyarakat adalah penting. Masyarakat “wajib” ambil bagian dalam meningkatkan mutu layanan pendidikan di setiap satuan pendidikan. Komite Sekolah adalah organisasi formal internal sekolah yang bertanggung jawab akan peningkatan mutu layanan pendidikan.

Definisi Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, pakar pendidikan, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. Orang-orang yang kompeten dan niat kontributif pada sekolah selain orangtua siswa, bisa masuk di Komite Sekolah.

Diantara tugas implementatif Komite Sekolah (pasal 3 poin b) adalah : menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari orangtua/wali peserta didik, masyarakat lainnya, melalui upaya kreatif dan inovatif. Komite Sekolah punya tugas menggalang dana. Sekolah tentu butuh dana dan Komite Sekolah wajib menggalang dana dari orangtua siswa dan masyarakt lainnya.

Falam pasal 3 poin c dan d dijelaskan bahwa Komite Sekolah bertugas mengawasi bagaimana mutu pelayanan pendidikan di sekolah. Termasuk menindaklanjuti keluhan siswa, orangtua, masyarakat atas kinerja dan layanan GTK di sekolahan. Keluhan dan aspirasi “aneh-aneh” dari pihak eksternal selain dari Komite Sekolah nampaknya tak perlu ditanggapi serius, pasti modus.

Dalam pasal 12 dijelaskan bahwa Komite Sekolah dilarang “berbisnis” menjual barang apa pun. Termasuk dilarang memungut uang dari anak didik dan orangtua, serta menggiring pada kepentingan politik praktis. Pungutan, jualan, politik praktis dan modus ekonomi demi kepentingan pribadi dan pengurus tidak boleh.

Dalam pasal 15 dijelaskan bahwa Komite Sekolah dibolehkan melakukan penggalangan dana, tetapi tentu bukan pungutan wajib. Penggalangan dana itu untuk dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan di satuan pendidikan agar mutu layanan pendidikan lebih meningkat.

Penggalangan dana yang dibolehkan dalam pasal 15 secara demokratis, humanis. Prosesi penggalangan dana melalui musyawarah dengan entitas orangtua siswa. Tidak boleh sama rata atau semua dipaksa tanpa bulu pandang, pandang bulu harus membayar Rp A. Komite Sekolah wajib membuat kategorisasi pilihan dengan memperhatikan kemampuan sosial ekonomi orangtua/wali.

Intinya sesuai kemampuan orangtua, dana boleh digalang. Jangan lupa dalam pasal 15 ini setiap orangtua wajib membuat surat pernyataan bermaterai. Pernyataan itu berisi terkait: 1) ikut serta/hadir dalam rapat/musyawarah; 2) setuju dengan kategori sumbangan yang telah disepakati dalam rapat/musyawarah; dan 3) bersedia memberi sumbangan dengan memilih kategori besaran disesuaikan dengan kemampuan.

Dalam pasal 16 ayat 1 dijelaskan bahwa : alokasi penggunaan hasil penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (8) dan ayat (9) harus mendapat persetujuan Komite Sekolah, diserahkan kepada Kepala Sekolah untuk dibukukan pada rekening bank atas nama sekolah dengan otoritas bendahara sekolah dan Kepala Sekolah.

Pergub No 44 Tahun 2022 ini ditetapkan dua hari setelah HUT RI yakni pada tanggal 19 Agustus 2022. Semoga dengan adanya Pergub No 44 tahun 2022 ini menjadi “terang benderang” terkait tata kelola satuan pendidikan dalam pelibatan Komite Sekolah. Pergub ini “mewajibkan” peran Komite Sekolah dalam penggalangan dana pendidikan agar Jabar Juara Lahir Batin