Oleh : Dr. Dudung Nurullah Koswara, M.Pd.
(Dewan Pembina PGRI Dan Ketua DPP Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia)
Jelas dalam RUU SISDIKNAS pasal 110 ayat 1 memberi “kode keras” dengan terang benderang, tertulis “Guru mengembangkan karir sebagai guru, kepala Satuan Pendidikan, pengawas Satuan Pendidikan, dan kepala dinas Pendidikan”. Ini satu ayat yang memuliakan guru. Terutama memulikan guru-guru potensial.
Beberapa tulisan Saya sebelumnya menyitir ini dan mencubit pemerintah terkait jenjang karir guru. Mengapa tidak para guru Menjadi Kepala Dinas Pendidikan karena mereka berpengalaman di dunianya. Faktanya sudah banyak kepala dinas pendidikan berasal dari guru, mampu dan sanggup.
Masih hangat tulisan Saya terkait sosok istimewa Jumeri dan Uswatun, bahkan sudah dibukukan. Jumeri dan Uswatun adalah dua kepala sekolah yang mampu menjadi Kadisdik Provinsi Jawa Tengah. Ganjar Pranowo, sudah mempraktikan pemuliaaan pada entitas guru dengan memberi peluang menjadi Kadisdik Provinsi Jawa Tengah.
Kini dalam RUU SISDIKNAS pasal 110 makin dikuatkan. Seolah “Kode Keras” di masa depan para kepala daerah harus memuliakan guru terbaik. Guru yang berprestasi meraih kepala sekolah terbaik, pengawas terbaik, bisa dipromosi menjadi Kadisdik Provinsi atau pun level kota kabupaten. Faktanya sudah banyak yang Kadisdiknya berasal dari guru.
RUU SISDIKNAS telah berhasil membawa pesan memuliakan entitas guru. Pasal 110 adalah kode keras jangan terlalu dipolitisasi jabatan kepala dinas pendidikan, berikan saja kepada kepala sekolah atau pengawas sekolah. Mereka mampu dan terbiasa di dunianya. Ungkapan “Ku Tau Yang Ku Mau” sama artinya dengan entitas kepala sekolah dan pengawas tau apa yang harus dikembangkan di dunia pendidikan.
Hal keberpihkan pada guru lainnya adalah terkait kesejahteraan. Kesejahteraan guru pada masa depan tidak tergantung pada antrian PPG yang menjadi syarat mendapatkan TPG. Pemerintah berencana meningkatkan kesejahteraan guru non TPG sekitar 1,6 juta agar punya hak yang sama mendapatkan tunjangan. Tunjangan Fungsional. Semoga ini menjadi kenyataan.
Mengapa tidak ke depan TPG didapatkan per bulan dan guru non TPG mendapatkan tunjuangan fungsional senilai TPG dan diterima setiap bulan. Mengapa tidak? Walau tentu kekuatan keuangan pemerintah akan berdampak pada kemampuan membayar para guru ASN dan non ASN, negeri dan swasta. Guru, terutama guru ASN harus optimis dan bela negara.
Optimis artinya percaya pada kebijakan pemerintah. Bela negara artinya kita harus selalu memberikan yang terbaik pada negara. Ungkapan ini cocok untuk ASN terutama, “Jangan tanya apa yang negara berikan pada Mu, tapi tanya apa yang bisa Kamu berikan pada negara”. Sudah memberikan apa kita entitas ASN pada negara. Sudah berprestasi apa? Sederhananya terutama guru sudahkan menjadi guru idola dan favorit dihadapan anak didik kita?
Jangan sampai kita menjadi bagian dari guru ASN ata non ASN yang pemalas non prestasi tapi sewot saat berbicara kesejahteraan atau sejenis TPG. Seorang pendidik yang beberapa kali juara nasional sangat “radikal” japri di FB Saya, Ia menuliskan “Jujur, jika aku di posisi pemerintah, aku juga males untuk membayar TPG guru-guru yang kualitasnya gak jelas, rugi negara kita”. Sebuah ungkapan yang menampar entitas guru, tapi harus diterima sebagai kritik pedas.
Ungkapan teman Saya di atas mengingatkan Saya pada seorang guru. Ia juga berprestasi dan menjadi guru favorit di hadapan anak didiknya. Suatu saat Ia mengambil uang TPG di sebuah ATM menjelang hari raya Idul Fitri. Ia mengambil uang TPG. Ia terlihat sembab matanya dan meneteskanj air mata. Ia pun berkata, “Terimakasih ya Allah, terimakasih pemerintah”. Disaat mau lebaran, segepok uang Ia dapatkan dari pemerintah.
Namun setelah Ia memegang uang TPG. Ia pun berkata, “Kasihan pemerintah membayar trilyunan pada guru bila masih ada guru-guru pemalas, asal kerja, kerja asal”. Kisah ini mengingatkan Saya pada kisah kontroversi RUU SISIDIKNAS tidak sedikit yang reaktif dan sewot. Padahal pemerintah tentu tidak berniat jahat. Introsfeksi diri lebih baik dari reaktif diri. Rezeki sudah Allah atur, rezeki terbaik adalah sehat, panjang umur dan panjang manfaat.
Kembali ke laptop, kembali pada judul di atas. RUU SISDIKNAS seolah memberi “Kode keras” terutama kepada semua kepala daerah. Bila kita narasikan pesan RUU SISDIKNAS terkait karir guru sama dengan kata Kepada Yang mulia Kepala Daerah Sudilah Kiranya Jabatan Kadisdik, Diberikan Pada Kepala Sekolah Atau Pengawas Sekolah Terbaik. Demikian bila diterjemahkan secara bebas.
Kedepan bisa jadi, jadi bisa. Semua Kadisdik di semua jenjang Kokabkot provinsi adalah “jatahnya” para kepala sekolah dan pengawas sekolah terbaik. TPG adalah urusan uang dan kesejahteraan, tentu sangat penting diperjuangkan dalam RUU SISDIKNAS. Namun pasal 110 pun adalah masalah martabat dan karir guru, harus diperjuangkan pula.











