OPINI/Artikel

Tanggal 25 Bingung Pakai Batik PGRI

adminsigiku.com
×

Tanggal 25 Bingung Pakai Batik PGRI

Sebarkan artikel ini

Oleh : Dr. Dudung Nurullah Koswara, M.Pd.
(Praktisi Pendidikan)

Kasihan memang bagi pengurus PGRI yang non guru atau bukan guru saat tanggal 25. Mengapa kasihanv? Karena Ia tidak bekerja sebagai guru dan Ia tidak berada di ranting PGRI. Ia pun tidak berada di PT PGRI. Ia berada di lingkungan kerja yang tidak ada satu pun pegawai menggunakan batik PGRI.

Bagi guru anggota PGRI yang tercatat di ranting, setiap hari di sekolahan dan selalu hidup bersama para guru, sangat percaya diri mengenakan batik PGRI. Pengurus PGRI yang “mewajibkan” anggotanya menggunakan batik kusuma bangsa PGRI setiap tanggal 25, tapi tidak bekerja dilingkungan guru bingung berat.

Bingung berat karena Ia sebagai pengurus PGRI tapi tidak bekerja di lingkungan guru. Padahal amanah organisasi mewajibkan setiap tanggal 25 menggunakan batik PGRI. Bahkan bisa jadi di tempat kerjanya Ia bingung bahkan agak sedikit kikuk, karena orang lain bisa bertanya. “Kok bukan guru menggunakan Batik Guru ?”

Cara aman dari pertanyaan orang lain, maka non guru tapi pengurus PGRI pada tanggal 25 tidak menggunakan batik PGRI. Cara aman sisi lain agar terlihat bela guru dan bagian dari guru adalah duduk paling depan saat ritual, pakai batik PGRI, dilautan guru padahal bukan guru.

Jelas dalam undang-undang kita bahwa guru adalah tenaga pendidik yang ada di sekolahan, bukan diperguruan tinggi atau tempat kerja lainnya. Guru adalah pendidik yang ada di jenjang PAUD sampai pendidikan menengah, tidak di jenjang lain. Bahkan definisi tenaga kependidikan pun adalah para non guru yang ada di sekolahan, bukan dibirokrasi.

Sejumlah orang bisa tidak mengerti atau belum paham tentang definisi guru dan tenaga kependidikan versi UURI. Atau bisa pula, pura-pura tidak tahu. Atau memang tidak tahu. Hanya guru yang tahu persis tentang dirinya. Selain guru tentu tau sedikit tentang guru dan tidak tau persis, karena Ia tidak hidup di dunia realitas keseharian entitas guru.

Amanah UURI terkait organisai profesi guru agar Guru Diurus Oleh Guru, Anggotanya Guru, Strukturnya Guru adalah untuk menghindari ada kepentingan selain guru masuk dalam dunia guru. Pemerintah sangat tahu persis bahwa organisasi profesi guru bisa “masung angin” karena banyak yang mau mencari manfaat dan mengeksplorasi jamaah guru.

Dalam organisasi guru sebenarnya ada apa?. Kok seksi bagi non guru? Diantara yang membuat organisasi guru seksi adalah : 1) ada jamaah, ada anggota yang bisa dipolitisir, 2) ada iuran anggota, iuran se Indonesia bila diakumulasi, wow, 3) ada fasilitas pribadi dari anggota, 4) ada kehormatan dan derajat diri, 5) ada hal lainnya.

Bila sebuah organisasi diibaratkan kendaraan mobil atau motor. Maka bila kendaraan itu bahan bakarnya dicampur antara solar dan bensin walau sama-sama BBM tetap saja akan membuat kendaraan bermasalah. Inilah permasalah PGRI puluhan tahun. Dikelola oleh non guru, ibarat BBM solar dan bensin dalam satu tangki kendaraan.

Kebingungan menggunakan seragam batik PGRI bagi non guru dalam tempat kerjanya yang tidak ada guru, ada di mana-mana. Ibarat BBM antara bensin dan solar, sama sama BBM tapi beda peruntukan. Hanya solar atau bensin yang “pura-pura tak tahu” masuk ke tangki bensin dan solar. Segala sesuatu bukan porsinya, tunggu kehancurannya.