Komisi IV DPRD Maluku Gelar Rapat Bersama Mitra Kerja

0
237

Pewarta – Roy P

Kota Ambon – Komisi IV DPRD Maluku menggelar rapat dengan mitra kerjanya, Senin (03/10/2022) dengan dihadiri oleh Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara Maluku dan Dinas Kesehatan.

Ketua Komisi IV DPRD Propinsi Maluku, Samson Atapary mengatakan bahwa rapat dengar pendapat tersebut dilaksanakan berkaitan dengan persoalannya klaim Covid 19 Tahun 2020, yang dilayani oleh LPMP 48 Tenaga Kesehatan dan Balai Perikanan atau LPTP 48, dimana tenaga Kesehatan juga yang melayani disana jadi total 96 orang,

“Ke 2 instansi itu di bawah pengapuh Rumah Sakit Angkatan Laut, jadi klaim Covid nya dari pemerintah pusat dan itu sudah dialokasi atau sudah ditransfer ke rekening RS AL atau Lantamal,” ungkapnya.

Tetapi, lanjutnya, diduga terjadi kekeliruan, sehingga Lantamal kembali menyetor ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak, imbuhnya.

Akibat hal tersebut, ujar Samson, tipe 96 tenaga medis atau kesehatan tidak bisa terbayar, padahal nakes yang lain dibawah pengampu RS Tulehu atau Pemda Provinsi sudah dibayarkan.

“Para Nakes ini kemudian menyampaikan surat ke Komisi IV, jadi keputusan dari pusat, kalim bisa dibayarkan dan dananya diambil dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Berjalan dari Rumah Sakit Lantamal AL,” ucapnya.

Disebutkan, dari data yang disampaikan oleh Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN), realisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak dari Rumah Sakit AL sampai sekarang, nilainya sudah diatas Rp.3,2 milyar.

“Sebenarnya uangnya sudah ada, tetapi kita tidak tahu karena RS AL tidak hadir, pihak RSAL agak lambat untuk mengeluarkan SPM sebagai dasar untuk Kanwil dan KPPN melakukan pengeluaran uang untuk pembayaran 96 orang tenaga medis tadi,” katanya.

Karena pihak RS Angkatan Laut tidak hadir, maka akan dijadwalkan untuk kembali menggelar rapat dengan mengundang Dinas Kesehatan dan RS Angkatan Laut untuk membicarakan tentang mekanisme dan administrasi berkaitan dengan pembayaran para tenaga medis.

“Masih ada hal – hal yang belum sepaham, nanti kita akan usahakan untuk mencari solusi dari permasalahan ini, karena prinsip kita ini adalah hak sudah menjadi hak bagi ke 96 orang tenaga medis, sehingga harus dibayarkan,” katanya lagi.

Menurutnya, hak tidak mengenal kadaluarsa, terlebih mereka sudah bekerja dengan mempertaruhkan nyawa dan posisi pada saat pelayanan covid, lalu tiba – tiba haknya tidak dibayarkan.

“Ini bukan kesalahan dari tenaga medis, tetapi ada kelalaian dari pihak RS Angkatan Laut, jadi ada tanggung jawab hukum yang harus diselesaikan, kita juga tidak mau para tenaga medis ini harus menggugat RS AL, karena hal ini akan menjadi preseden yang tidak baik,” tegasnya.